SAYUDI, SE PPK PROYEK PENINGKATAN JALAN PENGHUBUNG SEI RAHAYU SELESAI SESUAI KONTRAK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2019

SAYUDI, SE PPK PROYEK PENINGKATAN JALAN PENGHUBUNG SEI RAHAYU SELESAI SESUAI KONTRAK

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2016 senilai Rp.2.556.680.000 milyar, bersumber. Dari dana APBN dengan pelaksana PT. Iyhammulik Bengkang Turan, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), yang saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, dengan menetapkan 4 (empat) orang tersangka dinilai terlalu prematur atau dipaksakan.

Pasalnya Proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. Iyhammulik Bengkang Turan tersebut telah sesuai dengan kontrak kerja, dan bahkan sudah dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama atau Provosional Hand Over (PHO) oleh Disosnakertrans Kabupaten Barut.

Sayudi, SE. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsosnakertran Kabupaten Barut saat dikonfirmasi media ini, sebelum di mulai sidang kedua di luar Pengadilan Tipikor Jalan Seth Adji, Palangka Raya mengatakan, pelaksanaan proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu telah sesuai dengan kontrak kerja dan pada saat pelaksanaan tidak ada permasalahan.
"Kami menggangap proyek tersebut telah selesai sesuai dengan kontrak. Hal itu diperkuat dari hasil laporan Konsultan Supervisi dan Panitia Penerima  Hasil Pekerjaan (P2HP) / Tim PHO yang telah melakukan kroscek ke lapangan dan menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai seratus persen," ujar sayudi 

Dijelaskan Sayudi, berdasarkan hasil laporan pekerjaan itu lah pihaknya melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor per 30 Desember 2016 lalu. Sebelum tutup anggaran.
"Tahap pertama serah terima pekerjaan / PHO telah kami laksanakan. Ketika memasuki proses pemeliharaan  dan tahap serah terima kedua Final Hand Over (FHO), pihak dari Kepolisian masuk dan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut, karena proses itulah kami tidak berani melakukan serah terima pekerjaan yang kedua FHO," tutur sayudi saat menjelaskan kepada awak media, di Pengadilan Tipikor Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Kamis, (30/08/2019) siang.

Saat ini, kata Sayudi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu terus bergulir dipersidangan, dan saya berharap masalah ini cepat selesai. Yang jelas kami melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai mekanisme(ryt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)