Pungutan PTSL Desa Sidoharjo Melebihi Perbup Nganjuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2019

Pungutan PTSL Desa Sidoharjo Melebihi Perbup Nganjuk

NGANJUK, suarakpk.com – Dugaan adanya pungutan liar pada pelaksanaan program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk terus menjadi perbincangan oleh sebagian warga setempat.
Informasi yang dihimpun suarakpk.com bahwa didasarkan pada tanda bukti pembayaran seorang warga atasnama Pranoto yang tinggal di dk. Mukuh ds. Sidoharjo, tertulis dalam bukti tersebut, dirinya telah membayar sebesar 500.000 untuk pengurusan PTSL.
Selain itu, informasi dari salah satu warga mengatakan ada oknum panitia yang diduga telah memainkan dana DIPA dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
Mendengar adanya dugaan pungutan liar dan permainan DIPA BPN, saat dikonfirmasi, belum berapa lama ini, (21/8), Kepala Desa Sidoharjo terus menghindar dan enggan ditemui media.
Namun demikian, suarakpk.com dihari yang sama, berhasil mengkonfirmasi Humas Panitia PTSL Desa Sidoharjo, M.Suryadi. Dalam keterangannya, Suryadi membenarkan adanya pungutan Rp.500 ribu kepada peserta PTSL di wilayahnya. Dijelaskannya, Panitia Puldatan (Petugas Pengumpul Data Pertanahan) terdiri dari 10 orang.
Selain itu, Suryadi juga mengaku jika Panitia sudah menerima Dana DIPA BPN Jawa Timur.
”Ya, biaya PTSL+PM itu 500 ribu per bidang, Kalau masalah lain-lain, saya tidak tahu. Tanya saja ke Pak Jono selaku ketua,” ujarnya.
Terpisah,  Ketua Panitia PTSL+PM Desa Sidoharjo Jono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa setiap pemohon program dipungut 500 ribu rupiah per bidang.
“Iya, biaya 500 ribu per bidang,” ucap Jono ,
Namun saat disinggung terkait dana dari DIPA BPN Jawa Timur, Jono mengaku tidak tahu, menurutnya Dana DIPA BPN tersebut tidak ada sosialisasi.
“Kalau urusan dana DIPA BPN, saya tidak tahu menahu, silahkan temui pak lurah yang lebih jelas tahu semuanya,” jawabnya.
Untuk diketahui, bahwa di Desa Sidoharjo terdapat 10 dusun, di antaranya Dusun Gambyok, Jarakan, Dukuhan, Karangtengah, Mukuh, Miren, Jenong, Patran, Jajar serta Oro-oro ombo. Dari 10 dusun tersebut Desa Sidoharjo terdapat 3000 lebih pemohon program PTSL+PM.
Dari jumlah tersebut, dikabarkan sekitar 200 pemohon sertifikat umum, yang mengeluarkan biaya jutaan rupiah, namun dari 200 pemohon sertifikat umum tersebut diduga diikutkan sebagai pemohon PTSL + PM oleh panitia.
Sementara jika melihat Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 tahun 2019 tentang Pembenaran Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), yang menegaskan bahwa pemungutan biaya PTSL sebesar Rp.150.000.
Terpisah, dikatakan oleh Dra.Asti Widyartini ,MSI menekankan bahwa panitia PTSL yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Pergub Jawa Timur serta diperkuat dengan Perbup Ngajuk Nomor 25 tahun 2019, tidak diperkenankan. (indr/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)