Pasi Intel Kodim 0709/Kbn : Tidak Ada Korban Jiwa, Warga Jangan Mau Diprovokasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2019

Pasi Intel Kodim 0709/Kbn : Tidak Ada Korban Jiwa, Warga Jangan Mau Diprovokasi


KEBUMEN, suarakpk.com – Warga Desa Brecong Kecamatan Bulus Pesantran, Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu, Rabu, (11/9) melakukan aksi penolakan adanya pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD, dan diduga ada provokator yang mempengaruhi warga sehingga bentrokan warga dengan anggota TNI yang berjaga tak terelakan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, warga menolak atas pemagaran Tanah Negara yang teregistrasi dengan nomor 30709034 yang telah terdaftar di barang milik negara, karena warga diprovokasi oleh oknum tidak bertanggungjawab, yang membuat isu, seolah dengan adanya pemagaran tersebut, warga sudah tidak bisa lagi bercocok tanam.
Untuk diketahui, bahwa, pemagaran lahan itu sendiri, telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2013, kemudian tahap kedua 2015 dan sekarang tahap ke tiga 2019. Dan untuk tahun ini ada tiga desa di kawasan Urut sewu yang dilakukan pemegaran yakni Desa Entak, Desa Brecong, dan Desa Setrojenar, sedang sumber anggaran bersumber dari APBN tersebut berakhir dengan kericuhan antara anggota TNI dengan Warga yang menolak.
selain isu warga tidak bisa bercocok tanam kembali, juga disebarkan kabar diberbagai media maupun sosial media, bahwa dalam peristiwa tersebut telah menimbulkan korban jiwa dan luka terkena peluru karet, namun hal tersebut dibantah oleh Pasi Intel Kodim 0709/Kbn, Kapten (inf) Budi Riyanto.
Saat dikonfirmasi, Dandim 0709/Kbn, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Zamril Philiang melalui Pasi Intel Kodim, Kapten (inf) Budi Riyanto, menuturkan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di Desa Brecong Kecamatan Bulus Pesantran dan atas berita yang menyebutkan ada korban jiwa dan luka terkena peluru karet tidak benar.
“tidak ada korban jiwa ataupun terkena peluru karet dan tidak di elakan juga terjadinya luka-luka oleh warga termasuk juga dari TNI," tuturnya, beberapa waktu lalu, Jumat, (13/09/2019) saat ditemui suarakpk.com di ruang kerjanya.
Kapten Budi mengatakan bahwa adanya provokasi terhadap warga dan akhirnya bentrokan tersebut tidak dapat terelakan dan itu di kuatkan dokumentasi video yang ada pada anggotanya.
Setelah dikroscek kembali, lanjut Budi, setelah pasca terjadinya bentrokan oleh jajaran, warga hanya luka ringan termasuk dari anggota TNI juga ada yang mengalami luka, hal ini diperkuat oleh surat pemeriksaan visum oleh dokter puskesmas setempat,
"Tidak ada luka penembakan oleh TNI ataupun korban meninggal dunia, hal ini di perkuat disertakan surat lampiran dari dokter puskesmas setempat,” jelas Budi.
Ditegaskan oleh Budi, bahwa pemagaran bukan berarti menutup akses masyarakat tapi sebagai batas atau tanda aman pada saat digunakan uji coba menembak laboratorium Dislitbangad.
“Masyarakat diberi pintu masuk dan jalan ke dalam lokasi, serta apabila masyarakat bertani diberi kesempatan untuk berkebun di lokasi tersebut, sebab guna mendukung perekonomian masyarakat,” tegas Budi.
Pasi Intel Kodim 0709/Kbn, Kapten (inf) Budi Riyanto berharap, warga masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, agar tidak menjadi korban povokasi oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, Dirinya menegaskan bahwa TNI sangat Pro ke masyarakat, TNI hadir untuk membantu masyarakat, namun ada pihak yang memprovokasi warga sejak tahun 2007, 2011 sampai saat ini. Dugaan pihak yang memprovokasi warga hanya berkeinginan untuk mengambil tanah negara tersebut.
“Padahal fakta nyata berdasarkan data yang memprovokasi juga tidak memiliki bukti kepemilikan diatas tanah tersebut dan bahkan sebagian bukan penduduk desa brecong maupun Setrojenar, tetapi dari kecamatan lain yang berbeda, tetapi mereka memprovokasi masyarakat dengan tujuan ingin mengambil tanah negara untuk kepentingan kelompoknya,” terang Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses penyelesaian sudah dilakukan berkali-kali, melalui mediasi dengan warga, BPN,  Pemerintah Kabupaten dan Provinsi bahkan sampai DPR RI.
“Adapun langkah yang dimediasikan diantaranya, pertama, masyarakat diminta menunjukan bukti kepemilikan yang sah berdasarkan pemeriksaan BPN, namun sampai saat ini masyarakat tidak bisa menunjukan, apabila ada bukti yang sah, maka Pemkab dalam hal sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat siap mengganti hak masyarakat apabila sah sesuai hukum,” ucapnya.
Keduanya, lanjut Budi, Pemkab menyiapkan bantuan hukum apabila masyarakat merasa dirugikan tanahnya dipagar, namun masyarakat tidak mau menempuh jalur hukum, padahal pemkab memberi bantuan hukum serta biayanya.
“Tanda tanya besar kenapa masyarakat tidak mau jalur hukum, padahal negara kita menjunjung tinggi hukum,” tanya Budi.
Sementara ketiganya, bahwa Itikad baik pemerintah kabupaten untuk membantu menyelesaikan dengan bantuan hukum dan siap menganti apabila secara hukum terdapat tanah masyarakat di lokasi tersebut, tidak diterima dengan baik oleh pihak penolak pemagaran.
“Dan bahkan mengambil lawyer dari pihak lain, hal ini perlu dipertanyakan ada apa dan sudah jelas tujuan dari pihak tertentu sehingga terjadi provokasi,” urainya.
Menurutnya, dalam persoalan tersebut, perlu adanya ketegasan BPN terhadap dokumen tanah yang sedang disengketakan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dikorban dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“TNI dalam hal sebagai pengguna tanah negara tersebut, mengamankan aset kekayaan negara, perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa tanah tersebut bukan tanah TNI karena TNI alat negara tidak memiliki tanah, dan semua tanah yang digunakan TNI adalah tanah negara, sehingga pengamanan terhadap milik negara sudah sesuai konstitusional sesuai PP no.6 tahun 2006,” tandasnya.
Terpisah, Dokter Puskesmas Buluspesantren Dr. Endro Tri Prakosa saat dikonfirmasi suarakpk.com, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Dokter Puskesmas, dan Perawat yang menangani pertama Pasien, pada saat penanganan pertama dilihat dengan Ilmu kedokteran bahwa luka tersebut tidak serius dan tidak mengarah kepada luka tembak.
“Karena bila luka tembak pasti ada spisifikasi bekas luka atau penanganan atau pengobatan lebih lama, sebab dalam amunisi jenis apapun terdapat mesiu (racun), dan karena luka ringan didasarkan dari rekamedik, oleh dokter yang memeriksa, pasien hanya diberikan resep Obat jalan," terangnya
Namun, warga yang merasa tidak puas, warga kembali beraksi di depan Kantor Bupati Kebumen. Dalam aksi tersebut warga diterima langsung oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfud.
Dikatakan Bupati Kebumen Yazid Mahfud, bahwa dirinya berusaha melakukan musyawarah bersama warga dan Dandim.
"Saya berusaha menegoisasi persoalan ini supaya ada titik temu dan tidak ada pihak yang di rugikan di kedua pihak baik masyarakat maupun TNI," ujarnya
Yazid mengaku, bahwa dirinya telah meminta pemagaran untuk dihentikan sementara, sedang BPN akan segera melaporkan kepada pimpinannya.
"Tadi juga ada perwakilan dari BPN. Bahwa intinya, Bupati meminta agar pemegaran di hentikan sementara waktu, sedangkan dari BPN meminta untuk di bicarakan dulu," ucapnya
Menurut Yazid, bahwa bentrokan tersebut dipicu oleh kasus lama, lantaran lahan milik TNI di gunakan masyarakat untuk bercocok tanam namun sesungguhnya lading tersebut merupakan lahan untuk latihan menembak TNI.
“Kami tidak bisa memastikan kapan akan dapat dilanjutkan pemagaran, karena persolan tersebut merupakan ranah tersebut sudah termasuk dalam pemerintah pusat,” pungkasnya. (riyanto/suharyanto/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)