Menkumham Yasonna H Laoly Ajukan Surat Mundur Dari Jabatan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 September 2019

Menkumham Yasonna H Laoly Ajukan Surat Mundur Dari Jabatan



JAKARTA, suarakpk.com - Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat adanya surat pengunduran diri Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Dirinya mundur berkaitan dengan akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Dikatakan oleh Bambang Wiyono, bahwa Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo siang tadi, Jumat (27/9).
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya berasal dari PDI-P. Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober. (Team/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)