LSM P4AN BATU BARA MINTA APARAT HUKUM USUT TEMUAN BPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2019

LSM P4AN BATU BARA MINTA APARAT HUKUM USUT TEMUAN BPK

Ketgam ketua DPD LSM P4AN Kabupaten Batu Bara saat memberikan steatmen kepada wartawan Kamis 19/09/2019 di Limapuluh Batu Bara


Batu Bara,suarakpk.com - Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara,
7 anggota dan mantan DPRD Batu Bara periode 2014-2019 berbagai elemen minta  Inspektorat Batu Bara menindaklanjuti ke ranah hukum.

Sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017, dari ke tujuh anggota dan mantan anggota DPRD ini ditemukan adanya kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Ke tujuh anggota DPRD dimaksud masing-masing BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.

Sebelumnya, kepada wartawan 
Sekretaris DPRD Batu Bara H Zainuddin, SH  membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ketujuh anggota dan mantan dewan.

Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke Kas Daerah.

"Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019", ujarnya.

Karena itu temuan tahun anggaran 2017 dan tenggat waktu pengembalian sudah terlewati namun belum juga dilunasi maka  M. Amin dari LSM Pemantau Penyalahgunaan Peraturam Pemerintah dan Asset Negara (P4AN) Batu Bara, Kamis (19/09) minta pihak penegak hukum dan Inspektorat Batu Bara  tidak berpangku tangan.

" Segera usut dan tindaklanjuti ke ranah hukum. Itu uang rakyat Batu Bara dan harus dikembalikan melalui kas daerah", pintanya.

Senada aktivis Batu Bara Sawaluddin Pane  meminta sikap proaktif Inspektorat selaku pengawas internal dengan mengambilalih kasus tersebut serta melanjutkannya ke pihak berwajib.

Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.

Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.

Memang lanjut Sawal, tiga anggota DPRD telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar  Rp 244,573,529,75.(501/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)