LAGI BAWA SABU AYAP DICIDUK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 September 2019

LAGI BAWA SABU AYAP DICIDUK






Batu Bara,suarakpk.com - Tim reserse kriminal Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengamankan EDI HENDRAWAN Als AYAP warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Ahad 08/09/2019 sekira pukul 11.15 Wib dijalan Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanasiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara sedang membawa narkotika jenis sabu.



Kronologis penangkapan pada hari yang disebutkan Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa 1 org Laki2 membawa  Narkotika jenis Sabu2 yg mengendarai sepeda motor Honda Beat Berwarna Hitam mengarah dari Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara menuju Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.


Mendapat informasi berharga Personil lidik Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras *IPDA A. SITORUS* langsung melakukan Lidik dan tepat di TKP di Jln. Umum Dusun IX Kampung Besar Desa Nanasiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan  berhasil mengamankan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu2 yg terbungkus dlm plastik transparan dari saku celana belakang sebelah kiri pelaku. 



Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
*Barang bukti :*
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu2
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
- Uang Sebesar Rp. 11.000 (Sebelas Ribu Rupiah).
-. 1(Satu) buah dompet warna hitam. 
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Tanpa Plat.

Saat dikonfirmasi diruangan Kanit reskrim IPTU  A Sitorus Polsek Medang Deras mengatakan tersangka dikenakan dengan pasal UU narkotika. 

"pasal berapa nantilah pihak Polres yang menetapkan yang pasti dikenakan UU Narkotika "jawabnya.  (MA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)