KOMISI III DPRD BATU BARA "Pinjaman Daerah Sebesar RP 220 M Terkesan Dipaksakan" - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 September 2019

KOMISI III DPRD BATU BARA "Pinjaman Daerah Sebesar RP 220 M Terkesan Dipaksakan"

Ketgam anggota komisi III DPRD Batu Bara Rizky Aryetta




Batu Bara,suarakpk.com – Terkait penolakan Anggaran Rehabilitasi Gedung RSUD Batu Bara dari Komisi III DPRD Batu Bara dengan nominal Rp 93.200.000.000 yang akan digunakan untuk rehab gedung sebesar
 Rp 90 M  dan 3,2 M untuk perencanaan pembangunan rehab gedung RSUD Batu Bara kini menjadi sorotan publik. 

Soalnya anggaran sebesar itu menurut anggota Komisi III Rizky Aryetta pihaknya tidak ada merekomendasikan anggaran yang dimaksud dan dengan tegas mengatakan menolak anggaran Rehab gedung tersebut.

Untuk itu Koalisi ikatan Jurnalis Batu Bara (IJAB) wawancarai exclusive pada anggota komisi III di jalan Gagak Hitam Ring Road yang berlokasi direstoran Mie Sop Kampung Medan melakukan wawancara Eksklusif pada Anggota Komisi III DPRD Batu Bara dari Fraksi Golkar Rizky Aryetta, S.ST, M.Si Rabu (10/09/2019) sekitar pukul 22.00 Wib

Pada hari yang disebutkan anggota Komisi III DPRD Batu Bara ini seakan meradang dengan kebijakan yang dilakukan Pemerintahan Zahir karena dianggap terlalu memaksakan kehendak 

Inilah petikan wawancara IJAB kepada Rizky Aryetta
“rehabilitasi gedung RSUD Batu Bara, besar anggarannya mencapai Rp 90 M (2). Anggaran perencanaan pembangunan gedung RSUD menelan anggaran sebesar Rp 3,2 M. Namun komisi III tidak akan merekomendasikan, tetapi dengan tegas menolak anggaran rehab gedung RSUD tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala diskes dan plt direktur RSUD bahwa mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam penetapan anggaran tersebut

Alasan Komisi III menolak dengan tegas   anggaran rehab gedung RSUD tersebut 

Pertama : pada pembahasan antara komisi III dengan kepala dinas kesehatan (Kadiskes) tidak ada penjelasan yang rinci dan detail, mengenai perencanaan rehab gedung dan diperuntukan bagi apa saja dananya

Kedua : komisi III tidak menyetujui anggaran tersebut adalah dari sisi waktu pelaksanaan dan

Ketiga : komisi III tidak menyutujui anggaran untuk rehab RSUD dan perencanaan pengembangan pembangunan gedung RSUD adalah sumber dana berdasarkan keterangan yang diperoleh pada saat pembahasan sumber dana rehab gedung RSUD sebesar Rp 90 M bersumber dari Pinjaman Daerah kepada lembaga keuangan bukan bank (LKBB), dengan anggaran untuk rehab RSUD merupakan bagian penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp 220 M dalam buku KUA-PPAS dicantumkan sebagai penerimaan pinjaman daerah dengan bunga Rp.11,3 M pertahun.

Dengan anggaran yang sangat besar dan juga anggaran perencanaan sebesar Rp 32 M dalam pelaksanaan pembangunan RSUD tidak dapat dilakukan dalam waktu satu tahun anggaran untuk menyusunan perencanaan kurang lebih satu tahun anggaran maka komisi III menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan rehab gedung RSUD memerlukan waktu lebih satu tahun.

Hal ini cukup mengejutkan bagi komisi III DPRD Batu Bara, dikarenakan dalam buku ” Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)” tidak pernah dilampirkan keterangan penggunaan pinjaman daerah Batu Bara, bahwa pinjaman daerah harus dicantumkan dalam penerimaan daerah dan penggunaanya wajib dicantumkan pada lampiran KUA-PPAS salah satu penggunaan pinjaman daerah tersebut.

Sebagaiamana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3O2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah sesuai Pasal 5 ayat (21) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

Sumber jenis dan penggunaan pinjaman daerah, Pasal 9 ayat (1) Pinjaman Daerah bersumber dari (a). Pemerintah Pusat (b). daerah lain (c). pinjaman jangka panjang

Pasal 11,Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas (a). pinjaman jangka pendek (b). pinjaman jangka menengah; dan (c). pinjaman jangka panjang.

Pasal 11 huruf (a) merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun
anggaran berjalan. (2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari (a). daerah lain; (b). LKB; dan (c). LKBB. (3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pasal 13 ayat (1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 11 huruf (b) merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang
seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang
bersangkutan. (2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari (a). Pemerintah Pusat (b). LKB dan (c). LKBB. (3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Diketahui adalah untuk rehab gedung RSUD yang baru diketahui pada pembahasan komisi III tidak menyetujui.

Hal ini sama sekali dikarenakan pinjaman daerah yg dipergunakan untuk proyek pembangunan fisik tanpa kajian dan perencanaan yang jelas.

Kami membuat tidak ada urgensi yg mendesak berkaitan dengan rehab gedung RSUD dan hal ini merupakan pemborosan pada anggaran.

Sisi lain, bunga pinjaman yang harus dibayarkan juga sangat membebani keuangan daerah Batu Bara.

terlepas dari kewenangan didalam menyetujui terhadap penerimaam daerah bersumber dari pinjaman daerah terkait dan tertuang didalam KUA PPAS 2020 Rizky aryetta menyerahkan kepada komisi banggar DPRD Kabupaten Batu Bara yang lebih berwenang untuk menjawab dan menjelaskan nya.

Apa tanggapan komisi III tentang sisi negatif dan positif misi visi bupati batu bara dengan percepatan pembangunan?

“Rizky Aryetta mengatakan sisi positifnya ” ya banyak, mungkin percepatan pembangunan itu salah satu misi dan visi Bupati Batu Bara, yaitu memperbaiki RSUD dan pembangunan Insfrastruktur sesuai misi visi percepatan pembangunan.

Sedangkan sisi negatifnya membebani keuangan daerah. Kenapa dibilang bebani keuangan daerah? “karna tidak pernah dijelaskan pinjaman itu sumbernya dari mana? ” Saya pribadi tidak tahu pinjamanya bersumber dari mana, kemudian untuk peruntukannya juga tidak tahu. Pinjaman itu tidak pernah dijelaskan baik jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.

kemudian rizky aryetta mengatakan dengan tegas bahwa pada paripurna pandangan umum fraksi GOLKAR tidak menyetujui dan menolak pinjaman daerah Rp.220 Milyar tersebut.

terkait kewenangan untuk menjawab dan menjelaskan pinjaman daerah yang tertuang pada KUA PPAS 2020 diatas, Team IJAB akan melakukan wawancara eksklusif kepada salah satu Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Batu Bara.

"kenapa sih harus dipaksakan, itu kan membuat beban" tutupnya

Bagaimana kisah selanjutnya nasib pinjaman daerah Rp. 220 M oleh pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara?? (501/Red)

Coming soon Gaessss…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)