KASUS KORUPSI PASAR HANDEP HAPAKAT PULANG PISAU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 September 2019

KASUS KORUPSI PASAR HANDEP HAPAKAT PULANG PISAU

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kasus Korupsi Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau memasuki babak baru agenda sidang kali ini adalah  mendengarkan "Replik" dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya penasehat hukum para terdakwa selesai sidang,  mengatakan bahwa replik dari jaksa penuntut umum tersebut tidak menyentuh pokok perkara eksepsi yang sebelumnya di bacakan oleh Penasehat Hukum baik menyangga atau menolak karena jaksa hanya melihat di permukaan saja, Penasehat Hukum optimis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang sudah di bacakan sebelumnya.

Sidang selanjutnya di agendakan pada pekan depan yaitu, 10 September 2019 dengan agenda putusan sela, Pengacara berharap Hakim dapat melihat pokok perkaranya lebih  dalam lagi.

Kasus ini bermula  pada tahun anggaran 2016 Disperindagkop dan UMKM setempat mendapatkan dana tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 5 miliar yang dalam kelancaran proses pencairan ditunjuk Fauzi Tambang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Fitriadie sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Sugianto selaku bendahara pengeluaran.

Perencanaan pembangunan Pasar Handep Hapakat dimenangkan oleh CV. Chasaby Engineers Consultant dengan nilai sebesar Rp189.500.000 melalui kontrak Nomor 165/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 April 2016.

Selanjutnya, pengawasan kegiatan dimenangkan CV. Kahayan Cipta Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp127.347.000 dengan kontrak Nomor 039/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 Juli 2016. PT Talawang Nampara Perkasa menjadi pelaksana pekerjaan dengan nilai Rp4.825.000.000 dengan kontrak Nomor 036/KTRK/DPPK-UMKM/2016.

pekerjaan oleh ATAPI banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan dengan yang tercantum di dalam kontrak. Begitu pula pemeriksaan yang dilakukan ahli dari ITB, dimana hasil pekerjaan memiliki resiko kegagalan struktur yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,7 miliar(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)