Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 September 2019

Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


JAKARTA, suarakpk.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, atas gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi juga disebutkan secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding. Kedua organisasi pers tersebut menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum. Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat (Dewan Pers) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Sontak dengan adanya putusan tersebut disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
"Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, siang tadi, Selasa (10/9/2019).
Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.
"Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.
Sementara, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.
"Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019). 
Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
"Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta.
"Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019). 
Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Mandagi. (Team/Red)

3 komentar:

  1. Pendapat profesional praktisi hukum: ��

    Begini, atas gugatan Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers. Maka Dewan Pers mengajukan langkah hukum pertama yaitu Eksepsi ( keberatan ) dengan berbagai pertimbangan hukum, namun Eksepsi Dewan Pers di tolak sampai tingkat Pengadilan Tinggi.

    Akan tetapi mohon dicermati bahwa gugatan yang diajukan Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim, artinya gugatan tersebut dianggap tidak ada.

    Jadi, jika pembaca tidak cermat / belum paham dalam hukum acara perdata maka bisa salah mengartikan perkara gugatan ketua umum Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum SPRI terhadap Dewan Pers dimaksud.

    BalasHapus
  2. Redaksi SUARAKPK.COM mengucapkan terimakasih kepada saduara Anonim atas pencerahannya dengan menuliskan pendapat dari profesional praktisi hukum, dan hal ini dapat menambah wawasan pengetahuan dari pembaca yang memiliki latar belakang dan pendidikan yg berbeda, semoga dengan komentar tersebut diatas dapat menambah referensi pembaca dalam menyikapi berita terkait dengan hukum pidana maupun perdata.

    Salam hormat persaudaraan redaksi SUARAKPK

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)