Diduga Terima Fee Rp.26,5 M, KPK Tetapkan Menpora Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2019

Diduga Terima Fee Rp.26,5 M, KPK Tetapkan Menpora Tersangka



JAKARTA, suarakpk.com – Kasus Suap pemberian dana hibah KONI, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, siang tadi, Rabu (18/9).
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Dikatakan Alexander, bahwa Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Alexander.
Uang itu, lanjut Alexander, diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, dijelaskan olehnya, Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait," katanya.
Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (team/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)