DHARMA SEMBIRING: "JANGAN BEBANI MASYARAKAT DENGAN RIBA" - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 September 2019

DHARMA SEMBIRING: "JANGAN BEBANI MASYARAKAT DENGAN RIBA"

Ketgam Dharma Sembiring SE (kiri)  saat menyerahkan santunan 


Batu Bara,suarakpk.com -   Upaya Pemerintah Daerah (PEMDA) Batu Bara  mempercepat pembangunan dengan jalan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 220 Milyar dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) terus menuai kontroversi dan penolakan dari beragam elemen masyarakat sebab dampak dari peminjaman itu diperkirakan akan menimbulkan bunga atau riba hingga mencapai sebesar Rp.11,3 Miliyar dan ini akan dibayar pada setiap tahun-nya.


Menurut salah seorang Tokoh pemuda yang juga merupakan seorang aktivis Zakat, Sari Dharma Sembiring SE mengatakan guna percepatan pembangunan, Pemkab Batu Bara tidak harus melakukan pinjaman apalagi dengan riba yang tinggi dan ini menurutnya bukan merupakan solusi yang tepat. 

Demi alasan pembangunan dengan berhutang dianggapnya sebagai tindakan tidak kreatif dan innovatif, melainkan lebih terkesan mencari keuntungan pribadi.

Rencana pinjaman sebesar Rp 220 Miliyar yang akan diajukan oleh pemkab Batu Bara dengan bunga atau riba sebesar Rp.11,3 Miliyar ini sangat bertentangan dengan hadits Rasulullah Shallallahu 'Allaihi Wasallam yang berbunyi:


الرِبَا Ø«َلاَØ«َØ©ٌ ÙˆَسَبْعُÙˆْÙ†َ بَابًا أيْسَرُÙ‡َا Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ø£َÙ†ْ ÙŠَÙ†ْÙƒِØ­َ الرُّجُÙ„ُ Ø£ُÙ…َّÙ‡ُ ÙˆَØ¥ِÙ†ْ Ø£َرْبَÙ‰ الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُÙ„ِ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ


“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”

(HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur lainnya)

Selanjutnya Sari Dharma juga mengungkapkan, bahwa hadits tersebut jelas perawinya sebab Masyarakat Kabupaten Batu Bara tercatat hampir 87% bermayoritas Muslim.

Selain itu tambahnya bicara Pemerintah Daerah bukan hanya bicara Bupati atau Wakil Bupati serta Pemkab nya saja, tapi bicara Pemerintah Daerah adalah bicara Masyarakat karena tanpa Masyarakat pemkab Batu Bara pasti tidak ada. 

"Jangan paksakan Kabupaten Batu Bara ini berhutang, apalagi dengan adanya bunga atau riba Bukankah ini seolah ingin memaksa masyarakat Batu Bara mensetubuhi ibu kandungnya sendiri", tegas sekretaris DPD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) kab. Batu Bara ini.

Senada dengan Sari Dharma, Pimpinan BKPRMI Provinsi Sumatera Utara, Zulchairi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan yang tergabung dalam Lembaga IJAB di hotel Grand Mercure Kota Medan, disela-sela Musda KNPI Sumut ke XIV (17) Kamis (19/09/2019) mengatakan menurut agama islam pinjaman dengan riba akan menimbulkan dosa besar.

" Didalam Agama Islam Bunga (RIBA) Pinjaman itu dosanya seumpama bersetubuh dengan ibu Kandung", katnya

Sebelumnya Ketua DPD PKS kab. Batu Bara Amat Mukhtas mengatakan yang paling tidak urgensi dalam peminjaman ini adalah dimana ketika pemkab Batu Bara akan mengalokasi sebagian besar dana pinjaman dari PT. SMI tersebut guna perehaban gedung RSUD Batu Bara.

 "Padahal prioritas pembangunan infrastruktur atas pinjaman daerah tersebut, berfokus hanya pada 12 titik. Sementara dana peruntukan 12 titik itu adalah sebesar Rp. 171 Miliyar", ungkap Mukhtas.

Masih menurut anggota DPRD Batu Bara yang terpilih kembali pada priode 2019-2024 ini, saat ini RSUD Batu Bara membutuhkan reformasi dibidang Management.

 " Ketika kami berkunjung dan membesuk salah satu kolega kami yang dirawat inap di RSUD tersebut, rasanya tidak ada masalah yang urgensi terkait fisik gedung RSUD itu ya coba saja datang dan lihat sendiri lah, kami pikir tidak ada urgensi-nya dengan gedung justru yang urgensi menurut kami adalah Managementnya, baik itu terkait pelayanan atau penanganan terhadap pasien yakni masyarakat yang datang, yang membutuhkan pelayanan medis disana", katanya.

Disinggung soal bagaimana kondisi kemampuan membayar pinjaman daerah, beliau ingin mengetahui identitas pemberi ide ke Pemkab.

 "Ya itu tadi, yang perlu ditanyakan siapa pemilik ide awal Pinjaman Daerah ini. Bagaimana nanti membayar bunga pinjaman nya? Apa ga sayang uang sebesar Rp. 11,3 M itu dibayarkan setiap tahun untuk membayar bunga nya? Sudahlah kalo tak mampu sejahterakan masyarakat, tolong jangan dibebankan masyarakat ini", Pungkasnya (501/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)