SEBUAH KEPASTIAN HUKUM YANG JAUH DARI KEADILAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Agustus 2019

SEBUAH KEPASTIAN HUKUM YANG JAUH DARI KEADILAN

Pada Rabu, 14 Agustus 2019, putusan atas kasus laka lantas yang dilakukan oknum polisi MAHMUD BIN HADI MULYONO, yang menghilangkan nyawa 3 (tiga) orang mahasiswa dibacakan  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yakni Alfon S.H.,M.H. Dalam putusan yang dibacakan bahwa “terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan subsider 2 (dua) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan, sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)”. (Harian Online suarakpk.com)
Pada uraian diatas merupakan putusan hakim yang tentunya memiliki kepastian hukum serta berkekuatan mengikat. Pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini berarti bahwa segala sesuatunya harus didasarkan dengan hukum, baik tuntutan Penuntut Umum, maupun Putusan Majelis Hakim. Hal ini juga berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang dikenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang dapat diartikan “tidak ada tindak pidana, tanpa ada hukum yang mengaturnya terlebih dahulu”. Dengan ini berarti bahwa putusan tersebut diatas memiliki kepastian hukum, karena memang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Apakah putusan majelis hakim tersebut diatas sudah adil?
Dalam sudut pandang dan keyakinan Penuntut Umum serta Majelis Hakim, mungkin  itu sudah adil. Namun dalam sudut pandang saya, putusan tersebut di atas sangat menciderai rasa keadilan, dan sudut pandang saya ini juga sama dengan sudut pandang orang tua korban, saksi Yogi, dan juga masyarakat. Bahkan menurut saya, hal ini akan semakin meningkatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Dalam perspektif masyarakat akan tetap hidup bahwa hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah, atau bahkan yang terbangun dalam  perspektif masyarakat bahwa keadilan itu terlalu mahal di negeri ini, hingga rakyat kecil tidak berhak mendapatkannya.

Menurut Geny tentang Teori Etis (Ethische Theorie), bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat. Keadilan yang semaksimal-maksimalnya yang dimaksud disini adalah keadilan ditengah-tengah masyarakat. Bahwa masyarakat merasa adil atas penegakan hukum. Maka dengan itu, menurut saya penegak hukum seharusnya menggali bagaimana keadilan yang ditengah-tengah masyarakat itu, sehingga masyarakatpun akan percaya bahwa hukum itu tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat mengharapkan penegakan hukum itu harus adil sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, namun tidak menciderai rasa keadilan dalam hati nurani rakyat, sehingga penegakan hukum itu tetap memuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pada sebuah video singkat yang berisi pernyataan sikap dari orang tua Alm. Lamtio Simatupang dan juga orang tua Alm. Rikson Pangaribuan sebelum putusan hakim dibacakan, bahwa kedua orang tua korban menyatakan tidak terima dengan tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada Rabu, 7 Agustus 2019 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kedua orang tua juga menyampaikan dalam video tersebut, bahwa perwakilan terdakwa yang  mendatangi kediaman orang tua almarhum, pada saat berketepan keluarga dalam keadaan berkabung. Sehingga keluarga tidak dapat berbuat apa-apa.

Sebelum pembacaan putusan, Aliansi Mahasiswa UPR Peduli Keadilan juga telah mengirimkan Kajian Hukum dan Petisi Keadilan Untuk Tiga Mahasiswa Universitas Palangka Raya Yang Menjadi Korban Laka Lantas yang di tanda tangani 100 orang mahasiswa. Petisi tersebut menjadi bukti bahwa keadilan yang terciderai bukan hanya keadilan yang menurut sudut pandang saya ataupun keluarga korban, namun juga menciderai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat luas.
Seiring dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya atas kasus laka lantas tersebut, maka bersamaan itu juga harapan masyarakat dan keluarga korban pupus untuk mencari keadilan, karena tidak ada upaya hukum lagi. Betapa saya sangat merasakan bagaimana harapan dan cita-cita orang tua korban harus pupus dengan laka lantas yang merenggut nyawa anak-anaknya, dan harapan untuk mendapatkan keadilan juga harus pupus dengan putusan Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara tersebut.

Kandoni Siringoringo Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)