PROYEK PEMBANGUNAN GPU TAMBAN CATUR MANGKRAK TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Agustus 2019

PROYEK PEMBANGUNAN GPU TAMBAN CATUR MANGKRAK TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU



KAPUAS, suarakpk.com - Rabu, 24 Juli 2019, Pengerjaan Gedung pertemuan umum (GPU) Desa Warna Sari Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. Proyek (GPU) sekatariat Daerah Kab. Kapuas, APBD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.899.630,451,16 pelaksana CV. ANSIRA OKANSLI Pusat Kuala Kapuas.

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan media suarakpk Kapuas bersama ketua KIB Kapuas tanggal 24/7/2019 menemukan fakta fisik bahwa proyek pengerjaan pembangunan GPU terhenti pengerjaannya, dan dalam kondisi habis masa waktunya sesuai dalam kontrak perjanjian kerja.

Pengerjaan pembangunan GPU yang dimaksud tidak selasai tepat waktu dan pada saat ini pekerjaan tersebut melewati batas waktu yang di tentukan sekitar dua puluh hari lebih. Pihak PPTK saat di kofirmasi di ruang kerja nya pada tgl 24/7/2019  oleh media suarakpk  Kapuas dijelaskan bahwa benar ada keterlambatan pengerjaan pembangunan GPU tersebut dengan alasan di karenakan ada bagian item  yang spek  nya khusus, untuk atap gedung. Spek yang ditentukan untuk atap melengkung barang yang di maksud harus pesan dari luar daerah dan adanya di Surabaya ucap PPTK.

Permasalahan dan pembelian barang terkendala waktu pengiriman barang dijelaskan PPTK Barang dikirim dan bisa memakan 45 hari Oleh karena itu pengerjaan terhambat karna harus menunggu barang datang baru dilanjutkan pengerjaan nya.

Terhambat dan terjadi keterlambatan pembangunan GPU menurut PPTK dokumen kontrak nya akan di adendum menyesuaikan ketentuan kondisi yang ada, karena urusan. Permasalahan kontrak  itu menjadi urusan pihak nya dengan ko traktor, orang lain tidak bisa mencampuri atau mempersalahkan karna pihak rekanan sudah diberi toleransi tenggang waktu hanya dua minggu, sanksi denda sesuai ketentuan peraturan yang ada tegas nya.

Hal ini juga dibenar kan oleh pihak rekanan yang melaksanakan. Pengerjaan tersebut, saat di konfirmasi media suarakpk masih menurut PPTK bila mana pekerjaan tersebut nanti nya dikerjakan tidak selesai sesuai waktu diberikan maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dan memasukan dalam daftar hitam.

Permasalahan ini ditanggapi lain oleh Ketua KIB Kapuas, amat mengatakan bahwa pegerjaan proyek pembangunan GPU tersebut seharusnya dapat diselesai kan tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan karena  menurutnya semua dalam dokumen kontrak. Pekerjaan yg bermula dari dokumen semua sudah dipastikan memenuhi persaratan dan kesanggupan melaksanakan pekerjaan serta memiliki modal usaha yang cukup di dalam dokumen kontrak kerja telah tersedia waktu melakukan dan diketahui dalam isi dokumen kontrak ada item dan spek barang yang jenis nya khusus atap gedung dan seharus nya diadakan lebih awal sehingga tidak terjadi keterlambatan dan mehilangan waktu yang dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan nya.

Dan ada kemungkinan lain selama ini dikarnakan lemah nya sistem pengawasan sehingga ada kesan pembiaran. Menurut Ketua KIB Kapuas ada dugaan paket proyek sudah dikondisikan dengan modus pekerjaan sewa perusahaan milik orang lain, pihak - pihak pelaksana pekerjaan ini inisial HK yang diduga dan diketahui telah mendapat proyek sebanyak tiga paket sehingga kontrak pekerjaan tidak terlaksana dan tertangani dengan baik sebagaimana mesti nya.

Dengan hal ini pihak penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut masalah pelaksanaan proyek pembangaunan GPU tersebut karna ada dugaan perbuatan melawan hukum. (Br.kps/Srd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)