Mahasiswa Geram Dengan Tuntuntan Jaksa 4 Bulan kepada Oknum Polisi Penabrak Mahasiswa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Agustus 2019

Mahasiswa Geram Dengan Tuntuntan Jaksa 4 Bulan kepada Oknum Polisi Penabrak Mahasiswa



PALANGKA RAYA – suarakpk.com – Kamis, 08 Agustus 2019, Bertempat di sekretariat BEM FISIP Keluarga Besar Mahasiswa UPR(KBM UPR) melakukan Press Release terkait tuntutan Jaksa kepada oknum Polisi penabrak mahasiswa yang menewaskan 3 orang rekan mereka, turut dihadiri oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Fisip, FH, Faperta, FEB, MIPA, Sema Teknik, dan Sema Kedokteran juru bicara yang di wakili oleh Presiden BEM UPR Karuna Mardiansyah melalui press release.

KBM UPR kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait laka lantas yg mengakibatkan meninggalnya 3 orang dan 1 orang luka parah, saudara kami Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR).

Dalam hal ini kami melihat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang yang dijadwalkan Rabu, 7 Agustus 2019 dengan agenda Pembacaan Tuntutan "menyatakan bahwa terdakwa AKP Mahmud  telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana yang diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) dan dakwaan kedua pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp.1.000.000,- 

“Didalam hukum ada 3 aspek yang harus kita lihat :

Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
Sedangkan pada kasus ini kami tidak melihat adanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban maupun keluarga korban. Hukum yang dijatuhkan dirasa tidak sama sekali membuat efek jera untuk pelaku tersebut. Satu hal yang kami sangat sayangkan, dengan hukuman yg dijatuhkan ini maka akan mencoreng tatanan hukum dan proses hukum serta lembaga hukum negara. Sehingga akan membuat kami dan masyarakat tidak akan memiliki rasa percaya lagi terhadap hukum di Kalimantan Tengah.

Menurut kami hukum tajam kebawah tumpul keatas ternyata itu benar adanya, karena pelaku tindak pidana tersebut adalah salah satu Aparatur sipil Negara(ASN) dalam hal ini Kepolisian dan didalam persidangan pun kami menyoroti jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan posisinya sebagai perwakilan korban untuk menuntut.

Kami juga sudah menghubungi orang tua dari salah satu korban, ketika mendapat kabar keluarga korban kaget dan sangat kecewa, dan menyatakan bahwa hukuman yang dituntut sangat tidak adil.
Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, jikalau hukumannya masih tidak sesuai, tunggu saja tindakan selanjutnya dari kawan-kawan keluarga besar Mahasiswa Universitas beserta kerabat korban(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)