Lagi Bawa Sabu, Dua Warga Air Putih Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Agustus 2019

Lagi Bawa Sabu, Dua Warga Air Putih Ditangkap Polisi

 Ketgam dua tersangka saat diamanakan Polsek Indrapura


Batu Bara,suarakpk.com | Polsek Indrapura  Air Putih Polres Batu Bara berhasil menangkap Yopi Pratama (19) warga Gang Mawar desa Tanjung Kubah dan Rafic (19) warga dusun 3 desa Aras, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara Sumatera Utara karena kedapatan membawa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu Rabu (31/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB. 

Keduanya berhasil dibekuk petugas ketika tengah berboncengan dengan mengendarai motor bebek Yamaha Jupiter Z tanpa plat kenderaan di desa Tanah Merah kecamatan yang sama, atau persisnya didepan Kilang Padi Kak Anen. 

Petugas unit Reskrim dipimpin oleh Kanitnya yakni Ipda R Simatupang, menunggu dan mencegat keduanya setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang bisa dipercaya yang menyebut bahwa mereka (kedua pemuda -red), kerap membawa narkotika jenis sabu sabu.

Terkait penangkapan ini  dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP. D Habeahan, bahwa awalnya kedua pemuda ini sempat  berkelit ada memiliki barang haram mirip penyedap rasa 'Ajinomoto' tersebut.

"Jadi dasar lidik petugas kita berkat adanya laporan dari beberapa warga yang bisa dipercaya, maka saya perintahkan personil lidik Unit Reskrim pppyang dipimpin oleh Kanitnya untuk mencegat kedua pelaku di TKP atau  lokasi penangkapan", ungkapnya.

"Namun sesudah dilakukan pencegatan dan terhadap keduanya dilakukan penggeledahan, semula tidak ditemukan barang buktinya. Namun beruntung salah seorang personil kita melihat salah satu dari tersangka ada membuang sesuatu ke tanah persis disebelah kakinya, dan ternyata benar kalau itu adalah sabu-sabu milik pelaku", terang Habeahan.

"Selanjutnya setelah berhasil kita temukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu  itu, guna penyidikan serta pengemangan lebih lanjut, maka petugas kita langsung menggelandang  keduanya ke Mapolsek Indrapura berikut barang bukti berupa 1(satu) paket  kecil sabu yang sengaja dibungkus dengan plastik transparan", bilangnya.

Ketgam sepeda motor yang diamankan Polsek Indrapura

Masih dari keterangan Kapolsek Indrapura tersebut, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z  warna hitam tanpa plat ataupun Nomor Polisi yang dikendarai keduanya, juga turut diboyong bersama dengan pkedua tersangka.



"Sudah ditahan, untuk seterusnya akan kami serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, dan terhadap kedua tersangka kami persangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun", sebutnya (MA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)