Di Nilai Melanggar UU ITE, Kades Ini Resmi di Polisikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2019

Di Nilai Melanggar UU ITE, Kades Ini Resmi di Polisikan



BOLMONG, Suarakpk.com - Nampaknya pelanggaran pencemaran nama baik terus marak terjadi dimasyarakat. Kali ini pelanggaran tersebut menimpa Kepala Desa (Kades) Konaron, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pasalnya kejadian yang bermula dari unggahan facebook Vijay Karundeng yakni tautan yang berisi penyalahgunaan dana desa dari penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tautan yang dibagikan melalui akun facebook (fb) itu di bubuhi oleh Vijay dengan kalimat "Ayo sama-sama kita kawal dana desa sesuai UU tentang desa nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa", pada 31 Mei 2019.

Namun kemudian terlapor yang diduga Kades itu berkomenter pada laman facebook "Vijay Pande/Munafik Ngana..Bertopeng Oraganisasi Remaja", tulis akun Fadal Mamonto, pada 5 Juni 2019.

Vijay Karundeng yang merasa keberatan akhirnya melaporakan hal tersebut kepada kepolisian Resort Kotamobagu, LP/ 735/ VIII/ 2019 SULUT RES KTG, Selasa 6 Agustus 2019.

Hal itu dilakukannya karena sampai saat ini belum ada i'tikad baik dari terlapor meskipun sudah diberikan waktu yang cukup oleh korban.

"Selaku Ketua Remaja Muda Masjid, saya menganggap bahwa hal ini membuat saya malu di depan teman-teman akibat komentar dari akun tersebut," ujar Vijay.

Vijay menegaskan akan menseriusi permasalahan ini. Sehingga, Ia berharap akan ada penyelesaian dari pihak kepolisian.
"Karena sikap seperti itu tidak pantas diperlihatkan oleh orang yang begitu di hormati di tengah masyarakat," Tandasnya. **cok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)