Bupati Rocky warning pangkalan LPG 3kg bersubsidi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2019

Bupati Rocky warning pangkalan LPG 3kg bersubsidi





Aceh Timur-Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, kembali mengingatkan para agen dan pangkalan untuk tidak memperjualbelikan gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada hotel, restoran, usaha kafe, dan Aparatur Sipil (ASN) serta masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.

Bahkan, pihak agen dan pangkalan harus menjual LPG 3 Kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET). "Gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga (RT) tertentu atau masyarakat miskin dan usaha mikro lainnya," tegas Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur, Kamis (22/8)

Ketegasan tersebut menindaklanjuti Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), Pengguna LPG 3 Kg merupakan Konsumen Rumah Tangga tertentu dan Usaha Mikro.jumat (23/8/2019)

Selain tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke hotel, pengusaha restoran, kafe, dan ASN, pihak pangkalan LPG 3 Kg juga diwajibkan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku. "Pangkalan hanya menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke sektor rumah tangga tertentu dan usaha mikro," sebut Rocky.

Pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang telah ditetapkan dan pihak pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG paling banyak satu tabung untuk satu konsumen. "Pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada pihak pengecer, toko, kios dan kedai," rincinya.

Selain itu, pangkalan dilarang melakukan penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi. "Bila pengkalan LPG 3 Kg tidak mematuhi himbauan tersebut, Pemkab Aceh Timur akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Menurutnya, Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 542/7169 dan telah dikirimkan untuk para pimpinan OPD, para camat dan keuchik serta para pangkalan/agen dalam Kabupaten Aceh Timur. Bahkan ikut ditembuskan ke Kapolres Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, Kasatpol-PP&WH Aceh Timur dan Branch Manager NAS PT Pertamina (Persero) di Banda Aceh.(Dedi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)