3 NYAWA DIBAYAR DENGAN 4 BULAN KURUNGAN PENJARA? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Agustus 2019

3 NYAWA DIBAYAR DENGAN 4 BULAN KURUNGAN PENJARA?



PALANGKA RAYA – suarakpk.com - Rabu, 14 Agustus 2019, Oknum Polisi berpangkat AKP Mahmud Bin Hadi Mulyono terdakwa kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menewaskan  tiga orang Mahasiswa UPR pada tanggal 21 April 2019 lalu, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mejelis Hakim yang di Ketuai oleh Alfon S.H , M.H dan sebagai Jaksa Penuntut Umum Liliwati S.H., dalam putusannya tepatnya di ruang pengadilan cakra. Hakim ketua membacakan bahwa “ Terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dan majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000-, dengan subsidar 2 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan, sesuai dengan pasal 310 ayat (3)) dan ayat ( 4 ) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan  ( LLAJ ). Vonis majelis hakim tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntuntan jaksa pada sidang tuntutan sebelumnya.

Jaksa Pentuntut Umun ( JPU ) dan Terdakwa dalam mendengar putusan tersebut tidak mengatakan pikir-pikir maupun banding. Kedua pihak langsung menerima putusan tersebut. 

Selesai sidang wartwan suarakpk mewancarai salah satu yang pernah andil jadi sakski fakta yaitu Yogi Sidabutar, “Putusan ini tidak adil dan hakim sepertinya tidak menimbang ketika menjatuhan putusannya karena putusan tidak jauh beda dengan tuntutan jaksa, lanjutnya lagi bahwa sebelum sidang, orang tua korban sudah mengirimkan video pernyataan sikap terkait tuntutan jaksa sebelumnya 4 bulan.

Dari seluruh keluarga korban tidak terima dengan tuntutan jaksa 4 bulan yang sebelumnya, dan orang tua korban meminta hakim bijaksana dalam putusannya, karena anak mereka di tabrak di taman bukan di jalan seperti yang di sebut tentang lalu lintas jalan, ternyata setalah putusan di bacakan tidak jauh beda dengan tuntuntan jaksa,’’(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)