Syarifah Mahani : Hukum Seumur Hidup Ayah Penganiaya Balita dengan Gagang Cangkul - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2019

Syarifah Mahani : Hukum Seumur Hidup Ayah Penganiaya Balita dengan Gagang Cangkul

ACEH TIMUR - Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh Timur, Syarifah Mahani Alaydrus, mengutuk aksi keji seorang ayah yang tega menganiaya dua anak kandungnya sendiri, yakni Ulfa Mahera binti Samsun (5) dan Muhammad Nazar (3) hingga pingsan, di Dusun Kaye Gadeng, Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu (7/7/2019) lalu.

" Kami mengutuk kejahatan terhadap anak - anak tersebut, dan menuntut agar pelaku dihukum seumur hidup," kata Syarifah, kepada Reportase Global, Jumat 12 Juli 2019.

Aktivis Perempuan dari Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSi ) Aceh itu meminta penegak hukum tegas terhadap jenis kejahatan luar biasa tersebut.

" Jika hukum tidak tegas pada kasus ini, maka dikhawatirkan akan banyak sekali anak - anak yang menjadi korban penganiayaan berat dari orang tuanya seperti ini nantinya" ujar perempuan asal Idi Rayeuk tersebut.

Seharusnya, menurut Syarifah, anak - anak tersebut mendapat perlakuan yang baik dari orang tuanya dan jauh dari segala bentuk aksi kekerasan.

" Anak - anak seharusnya mendapatkan kasih sayang yang cukup, serta perlindungan dari orang tuanya, dan  bisa bermain dengan bebas di usia mereka,tetapi dua bocah ini malah hampir meregang nyawa di tangan ayahnya sendiri," ketusnya.

Kemudian, Syarifah mengungkapkan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat turut serta memantau agar pelaku benar - benar mendapatkan hukuman yang setimpal.

" Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Syarifah Mahani menutup keterangannya.

Sebelumnya, Personel Polsek Nurussalam yang dipimpin Kapolsek dengan dibantu Danramil Koramil 09/Nrs Nurussalam Kapt ARH Jumari beserta anggota dan kepala mukim, menangkap pelaku.

Meskipun sudah disergap delapan orang, pelaku masih berontak, dan melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa cangkul sudah di limpahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur. [dedi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)