Pemerintah Aceh Timur Gelar RDPU Tentang Qanun Pemerintah Mukim - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juli 2019

Pemerintah Aceh Timur Gelar RDPU Tentang Qanun Pemerintah Mukim

ACEH TIMUR - Pemerintah kabupaten Aceh Timur  melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum  (publik hearing) terkait  penyelesaian rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tentang pemerintahan mukim. Acara  yang  dimotori oleh bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Aceh Timur berlangsung di aula Serbaguna Idi Rayeuk, Senin(29/7/2019).

Seretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka acara tersebut mengatakan, pemerintah kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tentang pemerintahan mukim.

Aturan itu merujuk pada ketentuan pasal 114 ayat 4 undang- undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.” Rapat denganr pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna. Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” ucap M. Ikhsan,

 Sekda menambahkan,  kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai pemerintahan mukim. Aturan itu tertuang dalam qanun kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2012.

“Namun dikarenakan masih ada hal- hal yang harus dilakukan penyusaian dan pengaturan kembali sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru,”  tandas M. Ikhsan seraya mengharapkan, keberadan qanun pemeritah mukim yang baru menjadi pendoman dan landasan bagi imum mukim dan perangkat mukim dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum setdakab Aceh Timur Abdul Muthallib, BA dalam laporannya mengatakan, kegiatan rapat  dilakukan untuk menghimpun pendapat dan masukan dari para peserta. Kegiatan rapat  kali ini diikuti oleh 100 peserta yang diikuti oleh para camat Sekabupaten Aceh Timur, para imum mukim serta unsur dalam  kantor camat lainnya.  

“Kepada peserta diharapkan dapat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembetukan qanun nantinya,” pungkas Abdul Muthallib seraya menyebut  rapat itu dilakukan atas dasar  dan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 12 tahun 2011.

Pemateri dalam Rapat dengan pendapat umum kali ini diisi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs. Faisal, M.AP, dan Muhammad Adami, SE. (Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)