Maraknya Pengolahan Tambang Batu Di Desa Karangasem, Ponjong, Gunungkidul Diduga Tak Berijin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juli 2019

Maraknya Pengolahan Tambang Batu Di Desa Karangasem, Ponjong, Gunungkidul Diduga Tak Berijin

Ket.Gambar : Salah satu kegiatan pengolahan hasil tambang batu di wilayah Desa Karangasen, Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com - Kegiatan eksploitasi batu gunung atau sering disebut galian golongan C yang diduga tidak punya izin marak terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. (Baca Juga : Diduga Tersandung Korupsi, Bupati Kudus Diamankan KPK)
Beberapa pihak menilai bahwa kegiatan Eksplorasi penambangan batu putih di Kabupaten Gunungkidul kini mengkhawatirkan. Diharapkan adanya langkah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Povinsi Yogyakarta, untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat penambangan tak terkendali.
Pantauan tim suarakpk.com di beberapa titik penambangan diantaranya di Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong, dan beberapa tambang lainnya diperoleh informasi, kegiatan tambang tersebut diduga tidak mengantongi perijinan sebagaimana disyaratkan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca Juga : Kajati Jawa Tengah : Aparat Penegak Hukum Bekerja Cepat, Responsif Dan Profesional)
Salah satu pengawas tambang yang akrab dikenal dengan sebutan Nonek, saat dikonfirmasi justru dengan nada yang sinis kepada suarakpk.com mengatakan, "Mau apa dan kenapa?" katanya singkat melalui selulernya siang tadi, Sabtu (27/7) yang kemudian terputus.
Semantara salah satu warga desa yang terkena dampak oleh aktifitas eksploitasi batu dari pegunungan tersebut, mengungkapkan, bahwa karena ada tambang, jalan desanya semakin rusak parah.
Terpisah, saat suarakpk.com menemui Satino yang mengaku pengawas pengolahan hasil tambang batu di Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, mengaku jika ditempatnya sudah berjalan lebih dari 3 tahun namun belum memiliki ijin, dirinya juga mengatakan jika ijinnya sedang diuruskan oleh Kepala Desa Karangasem.
"ini belum ada ijinnya, namun ijinnya sedang diajukan melalui Kepala Desa," katanya.
Diungkapkan Satino, jika status tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan tanah sewa dari kas Desa Karangasem.
"tanah ini disewa dari tanah kas desa karangasem, setahunnya senilai kurang lebih Rp.12 juta." ungkapnya.
Selain menyewa, tutur Satino, pihaknya juga membayar retribusi ke Desa senilai Rp.3 juta.
Saat suarakpk.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Karangasem di rumahnya, nampak rumahnya tertutup rapat, sehingga suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Karangasem.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.
Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.
Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Pada undang- undang tersebut juga dijelaskan tentang pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasikan kepada Dinas terkait dan beberapa pihak yang diduga menjadi backup operasi galian C di beberapa titik yang ada di wilayah Kabulaten Gunugkidul, tunggu hasil investigasi di edisi 86 ke depan. (Tim/red)

Lihat Video Pengakuan Pengawas Pengolahan Hasil Tambang, Satino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)