Mantan Bupati Katingan Divonis 10 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juli 2019

Mantan Bupati Katingan Divonis 10 Tahun Penjara



VONIS : Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun penjara dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis (24/7)

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun penjara dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis (24/7). Yantengli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KAS Pemkab Katingan sebesar 100 miliarnegara 100 miliar.
Dia secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

“10 tahun kurangan penjara, subsider 500 juta atau empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti 7,8 miliar lebih atau jika tidak diganti hukuman enam tahun penjara. Jika tidak membayar selama satu bulan usai putusan dibacakan,” ujar Majelis hakim diketuai majelis hakim Agus Widana.

Kata Agus, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai Pasal 3  Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis sepakat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,subsider 500 juta atau empat bulan,uang pengganti 7,7 miliar, Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dan tidak korperatif. Hal meringankan tidak pernah dihukum,” ucapnya.

Ketua Tim PH terdakwa, Antonius menyakinkan bahwa akan melakukan banding, tetapi sebelum itu akan mempelajari putusan dari majelis hakim.”Kita akan banding. Intinya kami akan pelajari dahulu, nanti akan ditanggapi, tetapi tetap akan langkah banding. “tegasnya. 
     
Menanggapi hal itu, Ketua Tim JPU Rabani, menyebutkan secara global sudah hampir sesuai putusan hakim dan tuntutan. Hanya saja memang ada perbendaan antara hakim dan JPU, yakni terkait pasal, sebab kita tuntut pasal 2 tetapi majelis memvonis pasal 3.

”Pasal 2 itu nuansa hukum melawan negara sangat tajam tapi ternyata hakim memvonis padal 3,makanya kami akan pelajari terlebih dahulu putusan itu. Kalau 10 tahun sudah paslah vonisnya. Kalau sesuai SOP karena perbedaan pasal maka kami akan melakukan banding,” tuturnya.

Kata dia, terkait langkah selanjutnya tim akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten Pidana Khusus Kejati.”Saya rasa sudah cukup berat vonis itu.“ pungkasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Katingan Yangtenglie kembali menjali persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kali ini mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu dituntut 12 tahun kurungan penjara dan atau denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Yangtenglie juga dituntut mengganti kerugian dengan uang pengganti 6,5 miliar dengan melelang asset-aset berharaga milik terdakwa. Sebab, dalam waktu satu bulan usai divonis harus dilunasi. Jika tidak maka hukuman ditambah enam tahun kurungan penjara. (Andew/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)