Kemendagri Evaluasi Tim Penanganan Konflik Sosial Di Indonesia Timur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2019

Kemendagri Evaluasi Tim Penanganan Konflik Sosial Di Indonesia Timur


MAKASSAR, suarakpk.com – Rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD)  tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) tingkat Provinsi periode pelaporan target B.04 Tahun 2019  Se Wilayah Timur (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat) digelar oleh Direktorat Kewaspadaan Nasional kemarin Kamis (11/7). Rapat yang membahas terkait dengan Dinamika kehidupan sosial politik dan keamanan, terutama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sidang Sengketa Pilpres tahun 2019 tersebut dilaksanakan di Hotel Singgasana, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, akan ada beberapa agenda politik lokal tahun 2020 berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, serta beberapa daerah Kabupaten/Kota lainnya dengan jumlah total peserta ada 270 Kabupaten/Kota juga menjadi perhatian Tim TPKS. (Ketua Umum PPWI Sesalkan Dua Oknum Polisi Polsek Semin Ciderai HUT Bhayangkara)
Dalam sambutannya, Direktur Kewaspadaan  Nasional  Kemendagri, Dr.Drs.Akbar Ali,M,Si mengatakan bahwa digelarnya Rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD)  untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi keterpaduan serta sinergisitas antara seluruh unsur aparatur Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat nasional propinsi dan daerah di Wilayah Timur Indonesia.
Sementara, Direktur Jendral Politik Dan Pemerintahan Umum, Soedarmo berharap bahwa jajaran tim terpadu konflik sosial ini dapat terus bekerja secara maksimal. (Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam)
“dan yang jelas bahwa arah dan tujuan atau out come dari pembentukan tim terpadu dengan Forkompimda dan OPD terkait dapat berjalan secara maksimal,” harap Soedarmo.
Dijelaskan Soedarmo, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan hukum untuk penanganan konflik sosial, meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Dalam rangka mendukung penanganan konflik sosial, perlu adanya peningkatan efektivitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu, baik itu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.(Baca Juga : Kapolda Jawa Tengah : Polisi Bukan Untuk Ditakuti)
Untuk itu, lanjutnya diperlukan tiga langkah, untuk dapat mencapai hasil yang maksimal. Menurutnya, ketiga langkah tersebut diantaranya, yang pertama, bagaimana bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di seluruh wilayah Indonesia, “dan tentu juga mampu mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia ini yang tercantum dalam pembukaan UUD 45,” katanya.
Selain itu, jelas Soedarmo, langkah kedua yakni, menunjukan kehadiran negara dalam mengelesaikan konflik yang ada di daerah, dirinya mengingatkan bahwa Indonesia masih dihadapkan pada potensi konflik yang bersifat faktual di beberapa daerah seperti halnya konflik yang terjadi di dua Desa di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang menewaskan 2 orang warga meninggal, serta 8 orang luka-luka yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2019. (Baca Juga : Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha
"Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik dalam pesta demokrasi lokal tersebut," ucap Soedarmo.
Ditambahkan, bahwa yang menjadi out come, pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang terjadi di masyarakat harus menjadi program proritas di masing-masing daerah. Harapannya melalui kegiatan rapat ini sangat strategis dalam rangka untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergitas antar seluruh unsur aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kinerja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang salah satunya diukur dari Pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada masing-masing Provinsi, khususnya pada target pelaporan B.04. Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan berdasarkan data Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional, dari semua Provinsi di wilayah timur sebanyak 18 provinsi, hanya ada 1 provinsi yang belum mengirimkan data dukung B.04 yaitu Provinsi Papua," pungkas Soedarmo. (Dominikus/red)
 

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)