GUM Bangka Pertanyakan Kebijakan Rekrut Pegawai Non PNS - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juli 2019

GUM Bangka Pertanyakan Kebijakan Rekrut Pegawai Non PNS



BANGKA, suarakpk.com – Proses rekrutmen pegawai Pemkab Bangka non-PNS yang berstatus tenaga kontrak di Kabupaten Bangka terus bergulir dan menjadi polemik yang tidak kunjung tuntas di era pemerintahan Bupati Mulkan. Kebijakan penyerapan tenaga kontrak yang dilaksanakan sejak Desember 2018 lalu, hingga kini belum menemukan titik terang. Hal tersebut disampaikan oleh GUM Bangka saat menggelar aksi protesnya terhadap Mulkan sebagai Bupati. Dalam siaran pers Koordinator GUM Bangka yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, Sabtu (13/7) menilai bahwa kebijakan penyerapan tenaga kontrak di Kabupaten Bangka sebagai kebijakan yang tidak berlandaskan asas keadilan sosial dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat umum secara terbuka.
Julian menuturkan, kebijakan rekrutmen tersebut cenderung politis, dan koruptif. Menurutnya, rekrutmen tersebut tidak mengedepankan prinsip transparansi informasi publik, sehingga penyerapannya sarat eksklusif dan mengangkangi UU ASN.
"Sangat disesalkan memang. Sejak Desember 2018 sampai hari ini, Mulkan tidak pernah berani terbuka ke publik untuk menjelaskan kasus dimaksud. Saat aksi lalu, selain mempertanyakan jumlah rekrutmen yang diduga sebanyak 300 orang, kami juga mempertanyakan urgensi rekrutmen dan payung regulasi rekrutmen tersebut,” tutur Julian.
Dikatakannya, sebagai rakyat GUM Bangka ingin Pemkab mengklarifikasi, atas dasar apakah Pemkab Bangka ini mengambil kebijakan rekrutmen tersebut, baik berdasarkan analisis beban kebutuhan kerja Pemkab, maupun beban anggaran daerah yang menyanggupi penggajian tenaga kontrak tersebut, sehingga hal ini tidak menjadi isu liar yang sarat politis.
“Selain itu, jika kita bicara payung hukumnya, nomenklatur kepegawaian ASN itu, berdasarkan pasal 6 UU ASN, hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada status tenaga kontrak. Nah, rekrutmen tenaga kontrak ini payung hukumnya apa, sehingga Pemkab asal serap saja. Belum lagi soal keterbukaan informasi publik yang kaitannya dengan penginformasian lowongan tenaga kontrak tersebut, yang sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat luas,” ungkapnya.
Saat dihubungi via pesan What's App oleh suarakpk.com, Julian mejelaskan bahwa penyerapan tenaga kontrak di Kabupaten Bangka terkesan asal-asalan oleh Mulkan.
“hal ini memperlihatkan buruknya akuntabilitas pemerintahan yang ia pimpin, karena tidak ada tanggung jawab sama sekali dari dirinya selaku Bupati, agar dapat berlaku adil kepada sesama warga negara,” ujar Julian.
Julian menjelaskan, jumlah serapan tenaga kontrak yang besar tersebut, menggerus anggaran daerah untuk kebijakan yang tidak produktif, dan menghambat kepentingan masyarakat. Bahkan turut merugikan pegawai honorer Pemkab yang berpofesi sebagai tenaga pengajar alias guru, yang bila dibandingkan dari sisi pendapatan, sangat jomplang perbedaannya, antara guru honorer lama, dengan tenaga kontrak yang baru.

"Desember tahun lalu saja kami ingin meminta pemkab mengklarifikasi jumlah 300 tenaga kontrak baru yang berpolemik tersebut. Jika gaji tenaga kontrak itu sebesar Rp. 2.100.000 per-bulannya, bila dikalikan 300 orang, maka satu tahun APBD kita ini harus mengeluarkan Rp. 7 Miliar lebih untuk sektor konsumtif yang justru tidak produktif,” jelasnya.
Menurut Julia, jika uang sebanyak itu dialokasiken ke sektor lainnya, semisal infrastruktur publik, jelas sangat bermanfaat dan berfaedah bagi masyarakat yang membutuhkan. Mengingat kabupaten ini belum dijamah secara efektif-progresif oleh pemerintahan Mulkan yang kerap melontarkan jargon 'Bangka Setara'.
“Jalan protokol kebanyakan gelap gulita saat malam hari, karena belum adanya lampu penerangan. Jalan-jalan raya di beberapa desa masih banyak berlubang sehingga menghambat akses orang-orang dari desa untuk berpergian ke kota. Belum lagi soal kesejahteraan guru honorer lama dengan tenaga kontrak yang baru ini, bila dibandingkan sangat jomplang perbedaan gajinya. Padahal guru adalah pondasi negara. Pencerdas kehidupan anak bangsa ini,” terangnya.
Julian juga menyayangkan perilaku yang kurang adil dari sisi kesejahteraannya. Guru-guru honorer yang rerata berpendidikan sarjana atau diploma, malah kalah jauh dari sisi pendapatannya dengan tenaga kontrak yang baru itu, yang bila ditilik dari segi pendidikan, banyak juga tenaga kontrak yang cuma tamatan SMA/sederajat.
“Bila ditimbang dari sisi urgensinya, ada baiknya alokasi anggaran untuk tenaga kontrak tersebut dialihkan untuk kesejahteraan guru-guru honorer yang jelas nyata pengabdiannya bagi negara dan daerah ini. Jadi kalau kita bicara kesetaraan, pertanyaan saya, setara dari mananya? Apakah menyerap tenaga kontrak secara diam-diam alias mode siluman yang hanya menguntungkan orang-orang dekat Bupati bisa disebut setara? Bagi saya, akronim yang tepat dari slogan 'Bangka Setara' ini adalah Bangka sesat tanpa arah. Catat, ya. Sesat tanpa arah,” ucapnya.
Dirinya kembali metegaskan bahwa untuk kasus tenaga kontrak ini, GUM ingin Bupati terbuka ke publik, mengenai apa urgensinya, dasar regulasinya, sehingga bila Pemkab Bangka ini memang membutuhkan tambahan pegawai, haruslah sesuai prosedur dan UU yang berlaku, serta mengedepankan transparansi informasi publik dalam hal pengumuman lowongan kerja yang dibutuhkan secara terbuka, agar penyerapan pegawai hasil seleksi terbuka itupun benar-benar mendapatkan pegawai yang qualified kompetensi manajerialnya, alias bisa kerja, dan yang paling terpenting, bebas dari muatan kolusi dan nepotisme, sehingga produk kebijakan tersebut bersifat legitim, baik secara hukum atau regulasi yang memayunginya, maupun secara sosiologis, yakni dapat diterima oleh masyarakat.
“Bukan malah sebaliknya, ditafsir sebagai tindakan abuse of power Mulkan selaku penguasa, sehingga melahirkan kebijakan yang koruptif, dan merugikan banyak orang yang saat ini membutuhkan pekerjaan,"tegasnya.

Ditanya soal langkah yang akan diambil guna menuntaskan kasus tenaga kontrak ini, Julian mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat pengaduan ke lembaga berwenang.
"Ya. Saat ini kami sedang menginventarisasikan materi aduannya. InsyaAllah kami akan ke Ombudsman terkait dugaan mal-administrasi publik dalam hal prosedur rekrutmen tenaga kontrak, ke KIP (Komisi Informasi Publik) terkait transparansi penginformasian lowongan tenaga kontrak yang tertutup, juga bila perlu ke KASN, bila ditemukan adanya pelanggaran UU yang dilakukan oleh Mulkan. Secara proses politik, kami pun berharap DPRD Kab. Bangka mengajukan interpelasi kepada Bupati, agar duduk persoalan ini bisa di-floorkan secara terbuka dan bertanggungjawab," tutup Julian.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Bangka maupun Kepala OPD yang membidangi serta Anggota DPRD Kabupaten Bangka. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)