Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pencairan pertama DD Diduga Dikelola Mantan Kades - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Juli 2019

Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pencairan pertama DD Diduga Dikelola Mantan Kades


Ketgam ketua LBH Polmas Batu Bara Irwansyah M. HUM

Batu Bara, suarakpk.com - Belakangan ini dari kalangan wartawan,  LSM dan Masyarakat yang ada di-Kabupaten Batu Bara mulai bertanya tanya tentang pengelolaan 20% Dana Desa (DD) pertama  yang dicairkan berkisar bulan Maret - April  2019 lalu.

Soalnya informasi dilapangan Dana ratusan juta yang dicairkan itu dikelola oleh para mantan Kepala Desa (Kades) yang pada masa itu jabatan Kades berakhir berkisar pada bulan April-Mei 2019.

Menurut Kepala Pos Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polmas Batu Bara Irwansyah M.HUM, diperkirakan ada 109 mantan Kepala Desa (Kades) yang ada di-Kabupaten Batu Bara yang mengelola DD 20% dan ini menjadi polemix di masyarakat mengingat ketika mantan Kades itu tidak bisa melaksanakan Dana yang dimaksud seyogyanya uang tersebut dikelola oleh Pj Kades namun informasi dilapangan yang mengelola anggaran tersebut adalah para mantan Kades dan ini bertentangan dengan Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 tentang pengelolaan keuangan Desa dan tidak ada satu pasal yang memberikan kewenangan kepada mantan Kades untuk mengelola anggaran yang dimaksud, kemudian bertentangan pula dengan azaz-azaz umum tentang pemerintahan yang baik.

" saya mau tau apakah ada peraturan baik itu perbup maupun Permendagri yang mengatur tentang mantan Kades mengelola anggaran dan bila memang ada payung hukum mengenai pengelolaan dana tersebut tertuang pada pasal berapa dan ini terkesan seperti mal anggaran" tanya Irwansyah.

Lanjutnya apabila uang 20 % itu dikelola oleh mantan Kades adalah celah aparat hukum untuk mengusut adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades karena jika diperhitungkan bulan pencairan dibanding dengan bulan berakhirnya masa jabatan hanya berkisar 2 bulan.

"Sebagai rujukan buat aparat hukum  awal pencairan DD 20% berkisar pada bulan Maret-April 2019, sementara masa akhir jabatan Kades pada waktu itu berkisar bulan April-Mei 2019". Ujarnya (510/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)