20 Pelaku Usaha Pangan di Aceh Timur Ikut Diklat P-IRT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juli 2019

20 Pelaku Usaha Pangan di Aceh Timur Ikut Diklat P-IRT

ACEH TIMUR, suarakpk.com - Sebanyak 20 orang pengrajin dan pengusaha industri kecil di Kabupaten Aceh Timur mengikuti pelatihan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), di Aula MPU Aceh Timur, Senin (29/07/2019).

Diklat ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi industri P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur, Drs. Zulbahri, M.AP, secara langsung membuka sekaligus memberi pengarahan kepada para peserta diklat.

Ia mengatakan, diklat P-IRT bertujuan agar pelaku usaha mampu memproduksi pangan yang aman dikonsumsi tidak menggunakan bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan, mampu menyiapkan sistem jaminan mutu atau keamanan pangan  mampu menjaga higienis dan sanitasi sarana P-IRT.

"Setelah mengikuti diklat ini, saya mengharapkan kepada semua peserta untuk mengajukan P-IRT agar produknya dapat dipasarkan secara legal,” ujar Drs. Zulbahri, M.AP dalam sambutannya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, Drs. Zulkifli, Apt yang hadir sebagai nara sumber menyampaikan pentingnya P-IRT dalam peredaran makanan.

“Setiap produk masyarakat khususnya makanan wajib memiki P-IRT yang dikeluarkan oleh intansi terkait karena harus aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masih para pelaku usaha yang belum memahami pentingny P-IRT. Padalah, dengan adanya P-IRT merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha industri rumah tangga pangan.

“P-IRT adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadapa makanan yang layak edar jadi harus dimiliki oleh setiap palaku usaha industri rumah tangga,” tambahya.

Diharapkan dengan diklat ini, pelaku dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM, peningkatan legalitas usaha melalui fasilitas perizinan dan sertifikasi usaha sehingga tersedia UKM yang memiliki legal aspek usaha.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)