Polres Muna Berhasil Amankan Tiga Pencuri Sapi Di Mubar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juni 2019

Polres Muna Berhasil Amankan Tiga Pencuri Sapi Di Mubar



Ketgam: Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi, SH., MM.

MUBAR, suarakpk.com- AS (36), BH (40) dan LU (39) warga Kusambi Muna Barat (Mubar) nampaknya harus bermalam di jeruji besi. Hal ini karena mereka bertiga diringkus Kepolisian Resor (Polres) Muna, Kamis (27/06) sekitar pukul 00.00 Wita atas dasar tindakan pencurian sapi.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan bahwa kronologis kejadian  pada saat itu, Selasa tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul  23.30 wita ada Sapi 2 (dua) ekor masuk di kebun milik salah satu tersangka yaitu AS, sapi tersebut makan tanaman di kebunnya berupa Jagung, bibit kelapa, ubi kayu dan pohon gaharu.

Tidak menerima kalau sapi telah memakan tanamannya , maka tersangka AS menangkap sapi tersebut dengan cara menjeratnya. Tak begitu lama,  sapi tersebut langaung terkena jebakan yang dipasang oleh AS, kemudian tersangka langsung mengikat di pohon mangga dan pohon kelapa.

Dua hari kemudian tersangka memanggil temanya BH dan saudara LU untuk membantu memberi makan sapi curiannya. Setelah berjalan 20 hari kemudian karena sapi tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Sehinga tersangka AS  bersama saudara BH dan saudara LU sepakat sapi di jual karena menurut mereka, sapi tersebut adalah sapi liar.

Tepatnya, Minggu tanggal 09 Juni 2019 sekitar pukul 12. 30 wita datang pembeli sapi yang bernama Gatot membeli sapi dengan harga  Rp. 13.500.000  untuk dua ekor sapi.

Selang dua hari setelah sapi dijual, maka datang saudara La minti dan saudara La ode Alisa mempertanyakn kepada tersangka  AS bahwa di mana sapi yang masuk di kebunnya.

Tanpa pikir panjang, tersangka AS mengatakan kalau sapi tersebut sudah dilepas. Selanjutnya saudara La Ode Alisa pergi kerumah sekdes Desa Lakawoghe untuk mencari informasi. Sekdes Lakawoghe memberikan informasi kalau tersangka AS, BH dan LU diketahui saat itu sedang memuat sapi di mobil.

Karena tidak menerima perlakuan tersebut, maka  La ode Alisa dan saudara La Minti melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kusambi. Dari harga sapi Rp 13.500.000 dibagi tiga. Tersangka bh dapat Rp 2.400.000, tersangka LU dapat Rp 1.700.000 dan tersangka AS dapat bagian Rp 9.400.000

"Barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembeli harga sapi, uang sebanyak Rp.  6.750.000 sudah diamankan dari tersangka AS,"pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)