Gubernur Malut Geram Pada PT NHM Yang Belum Tepati Perjanjian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juni 2019

Gubernur Malut Geram Pada PT NHM Yang Belum Tepati Perjanjian


SOFIFI, suarakpk.com - Terkait aksi demontstrasi yang dilakukan masyarakat linglar tambang di area PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) membuat Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, geram terhadap PT. NHM. Pasalnya sesuai kesepakatan antara PT. NHM dan masyarakat lingkar tambang yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan yaitu kecamatan Kao Utara, kecamatan Kao Barat, kecamatan Kao, kecamatan Malifut dan kecamatan Kao Teluk tidak terealisasi sesuai dengan perjanjian.

Gubernur Malut, yang biasa disapa AGK, kepada wartawan usai menghadiri acara Halal bi halal dan silaturahmi masyarakat Halmahera Utara di gedung Duafa Center Kota Ternate, kemarin Selasa (25/6) mengatakan atas nama pemerintah provinsi akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat lingkar tambang tersebut.
"Kita harus tindak lanjuti, kita sebagai pemerintah harus tindak lanjuti kalau itu merugikan (masyarakat, red) terus. "katanya.

Pihaknya juga akan mengkaji dan mempelajari aturan yang berlaku sesuai dengan permintaan atau tuntutan masyarakat lingkar tambang tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik baru. "Tapi, kan ada mekanisme, supaya jangan ada perkelahian. "ungkap mantan anggota DPR-RI itu.

Dirinya juga menegaskan agar pihak PT. NHM segera membayar apa yang sudah disepakati dengan masyarakat lingkar tambang, sehingga tidak menimbulkan aksi yang berkepanjangan. Karena menurutnya apa yang sudah disepakati bersama itu merupakan bagian dari hak-hak masyarakat lingkar tambang yang tidak bisa di abaikan. "Harus direalisasikan dan harus berjuang terus karena ini hak-hak kita. "pintanya.

Secara terpisah, Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery ketika dikonfirmasi di sela-sela acara Halal bi halal dan silaturahmi masyarakat Halmahera Utara di Kota Ternate, enggan berkomentar terkait aksi yang dilakukan oleh masyarakat lingkar tambang tersebut.

Perlu diketahui, massa aksi yang berasal dari masyarakat lingkar tambang yang terdiri dari Forum Kepala Desa dan perwakilan masyarakat dari 5 (lima) kecamatan itu melakukan aksi sejak tanggal 25 Juni 2019 hingga hari ini, Rabu (26/6). Tuntutan warga tersebut berkaitan dengan realisasi pembayaran 1 % dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat lingkar tambang untuk mendapatkannya.

PT. NHM selama beroperasi di Kabupaten Halut tidak pernah merealisasikan pembayaran anggaran CSR sebesar 1 % dari hasil penjualan emas PT. NHM, sehingga kembali terjadi kesepakatan antara PT. NHM dan masyarakat lingkar tambang untuk merealisasikan pembayaran dana CSR sebesar 1 % itu terjadi pada tanggal 20 Maret 2019 yang disaksikan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan para perwakilan masing-masing desa dari 5 (lima) kecamatan. (rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)