Ketua Macab LMP Pasuruan Kecam Keras Tindakan Pelecehan Kinerja Jurnalis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 April 2019

Ketua Macab LMP Pasuruan Kecam Keras Tindakan Pelecehan Kinerja Jurnalis



PASURUAN, suarakpk.com - Adanya perilaku Kepolisian Pasuruan yang terkesan melecehkan profesi Jurnalis di wilayah pasuruan, jawa timur, mendapat respon dari Ketua Macab Laskar Merah Putih pasuruan, Suharto,SH. Dirinya mengecam keras tindakan perampasan dan penghapusan video dan gambar milik jurnalis TV One Ary Suprayogi dan Iwan Nurhidayat (suarapublik.com) saat melakukan kerja jurnalistik di Markas Kepolisian Pasuruan Kota kemarin Senin, 25 Maret 2019.

Suharto, menuturkan bahwa tindakan perampasan dan penghapusan video wartawan, apapun alasannya itu tidak dibenarkan. Jika tindakan ini tidak segera proses hukum, dikawatirkan kriminalisasi yang lebih parah lagi akan terjadi, bahkan pemberangusan terhadap jurnalispun tidak bisa di elakkan.
"Saya menghimbau, agar segera ada upaya penegakan hukum, jika ini berlarut-larut kami akan terus menggalang aksi solidaritas di seluruh Indonesia.” tutur Suharto.
Ditambahkan Suharto, terhadap Hukum, pelanggar hukum seperti itu, wajib dikenakan tindakan tegas disiplin dan etik.  Selain itu terhadap pelaku juga dikenakan tindakan hukum.  Wartawan yang menjadi korban seyogyanya melaporkan dugaan pelanggaran hukumnya dengan didampingi dan dibackup organisasi wartawan yang bersangkutan dan laskar merah putih pasuruan terpangil mengawal jalan nya hukum di wilayah pasuruan ,demi kebenaran.
"setiap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik, wajib mendapatkan perlindungan hukum Dalam melakukan pekerjaan jurnalistik, seorang wartawan yang mematuhi kode etik junarnalistik(KEJ)dan bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum akan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 – B/15/2/2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Ambon, 9 Februari 2017, salah satu fungsinya juga sebagai langkah koordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers.
Sudah banyak kejadian yang sama di wilayah hukum indonesia yang menimpa rekan jurnalis ,kita terpangil dan siap ber orasi di depan  polres kota pasuruan apabila tidak ada tindakan hukum kepada oknum yang bersangkutan .himbau cak harto. (tim/red Jatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)