Diduga Palsukan Tanda Tangan, Sekdes Kemujan, Dilaporkan Ke Polres Kebumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 April 2019

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Sekdes Kemujan, Dilaporkan Ke Polres Kebumen


KEBUMEN, suarakpk.com – Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan anggota Kelompok Tani “Sri rejeki” oleh Sekretaris Desa Kemujan, Kecamatan Adimulyo terus menjadi polemik di Desa Kemujan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir saat rapat reorganisasi Kelompok Tani “Sri Rejeki” terungkap dalam berita acara rapat Reorganisasi pada tahun 2014 lalu, yang masih tersimpan di UPT Pertanian Adimulyo. Dari temuan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, langsung ditelusuri oleh Anggota Kelompok Tani Slamet Raharjo, diperoleh informasi, dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh terduga HW.
Bersarkan keterangan dari salah satu anggota kelompok tani sri rejeki, Slamet Raharjo ketika di temui suarakpk di kediamanya beberapa hari yang lalu, dirinya menyebutkan pada awalnya kelompok tani sri rejeki bersama sama kelompok tani margodadi mengajukan bantuan gagal panen kepada asuransi jasindo melalui upt pertanian adimulyo pada tahun 2017.
“sebelum lebaran tahun 2018 yang lalu dirinya menemui ketua kelompok tani "Margodadi" bapak ujang di kediamanya diperoleh keterangan bahwa dana asuransi jasindo sudah cair dan sudah dibagikan kepada anggota kelompoknya sesuai dengan pengajuan.” tutur Slamet Raharjo.
Lebih lanjut Dia mengatakan, bahwa setelah anggota kelompok tani sri rejeki mendengar dana dari asuransi jassindo kelompok tani margodadi sudah turun dan sudah dibagikan, Slamer mengaku saat ditanya anggotanya.
“saat itu, saya ditanya anggota lainnya, uangnya dimana? Sayapun jawab bahwa saya belum menerima uang.” katanya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, bahwa setelah ditanya anggotanya, dirinya mendatangi UPT Pertanian dan menemui pegawai UPT Pertanian yang bernama Kuat Pamuji dan Rosikah, kedatangannya berniat menanyakan dana asuransi jasindo kepada kelompok tani sri rejeki yang belum turun.
“setelah dari upt pertanian, menemui ketuanya Kuat Pamuji dan Rosikah, saya ketemu dengan Sekdes kemujan Heri Widiyanto yang mengatakan bahwa dana asuransi dari jasindo sudah turun bahkan sudah digunakan untuk operasional sebesar 1.5 juta rupiah.” jelasnya.
Tidak puas mendengar dana asuransi jasindo sudah turun, Slamet Raharjo ditemani Ketua Poktan Sri Rejeki. Sarimin dan anggota Ludiyono berusaha mencari data ke upt pertanian.
“Saya bertiga menanyakan kepada pegawai UPT, Rosikah, koq bisa cair padahal, ketua kelompok tani sri rejeki masih dijabat oleh sarimin, lalu dijawab bu Rosikah "Kan kelompok tani sri rejeki sudah di reorganisasi, kalau tidak ada reorganisasi tidak bisa mencairkan uang sejumlah 15 jt 886 ribu sekian, tutur bu rosikah.” urai Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menceritakan saat di UPT Pertanian, bahwa Pegawai UPT lainnya, Kuat Pamuji juga menanyakan, "Sebelum di reorganisasi siapa ketuanya?"
“mendengar pertanyaan tersebut, lalu dijawab langsung oleh pak sarimin “Saya ketuanya" terus pak kuat pamuji tanya lagi "Setempelnya masih ada ga" di jawab oleh pak sarimin "Ada ini stempelnya" langsung di keluarkan karena sengaja di bawa untuk bukti.” Cerita Slamet menirukan saat di UPT Pertanian.
Kemudian pak kuat pamuji bertanya lagi" Apakah kalian bertiga pada saat reorganisasi di undang?" di jawab "Tidak" dan ketika pak kuat pamuji bertanya berita acara reorganisasi dipegang pak kuat pamuji.
“Dan kami bertiga meminta berita acara tersebut dan dikasihkan kepada kami dan ternyata pada saat reorganisasi tercatat 53 orang yang hadir. Setelah dicek daftar hadir satu persatu nama nama yang tercantum tidak ada yang mengakui atau tidak merasa tanda tangan daftar hadir reorganisasi.” ungkapnya.
Slamet Raharjo mengaku, pencarian fakta itu dilakukan, setelah dirinya dituduh memakai uang 15 jt oleh anggota kelompok tani sri rejeki lainya, sedangkan dirinya belum menerima uang tersebut.
“maka kami bertiga sepakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak polres kebumen dengan di dampingi kuasa hukumnya, Suramin SH pada hari rabu tanggal 9Januari 2019 yang lalu dan tidak lama kenudian pada tanggal 14 Januari 2019 di panggil unit 3 tipikor polres kebumen dengan didampingi kuasa hukum, Suramin SH, untuk di mintai keterangan. Atas permintaan kuasa hukum terlapor Yuli Iktiarto,SH agar kasus tersebut ditempuh dengan cara damai, maka pada hari minggu tanggal 10 maret 2019 diadakan pertemuan kedua pihak dengan didampingi kuasa hukum.” jelas Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut tidak ada solusinya, tidak ada sepakat, sehingga kasus tersebut tetep dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku dari pihak pelapor maupun warga nasyarakat lainya.
“Setelah ada usaha damaipun pihak pelapor tidak menerima uang sepeserpun, namun isu yang berkembang di lapangan, bahwa masalah tersebut sudah selesai dengan memberi sejumlah uang sebesar 15 jt itu sangat tidak benar.” tegas Slamet Raharjo.
Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Suramin SH membenarkan bahwa telah diadakan pertemuan kedua pihak, namun tidak ada kesepakatan dan pihaknya tidak pernah menerima sejumlah uang 15 juta dari terlapor.
“Kami sudah berusaha mencari data reorganisasi yang asli kepada instansi terkait namun tidak di temukan secara otomatis berkas atau berita acara aslinya dipegang sekdesnya (terlapor).” Ujar Suramin.
Dirinya menambahkan, bahwa guna proses hukum lebih lanjut masih dibutuhkan berkas aslinya dan bukti lainya dan proses butuh waktu cukup panjang.
“Tentang dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut yang diduga dilakukan oleh sekdes (terlapor), dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur pasal 274 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman penjara 7 tahun penjara, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ancaman pidana maksimal 6 thn jo. Pasal 264 ayat (1) dan (2) ancaman pidana maksimal 8 tahun.” pungkasnya. (wasino/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)