Tiga Jabatan Kepala Dinas Pemkab Jepara Direbut 22 Orang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Maret 2019

Tiga Jabatan Kepala Dinas Pemkab Jepara Direbut 22 Orang


JEPARA, suarakpk.com - Pendaftar enam jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara mencapai 36 orang. Setelah panitia memverifikasi berkas administrasi pendaftar, kemarin diumumkan hasilnya. Semua pendaftar dinyatakan memenuhi syarat.

Tiga dinas paling banyak peminat pendaftar. Yaitu sebanyak 14 pegawai berebut dua kepala dinas. Masing-masing tujuh pegawai. Yaitu di posisi kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan Diskop UKM Nakertrans. Satu jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup diperebutkan delapan pegawai.

Sisanya tidak terlalu banyak. Yaitu di posisi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala dinas Pendidikan dan Olahraga, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Usai dinyatakan lolos, seluruh peserta mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni uji kompetensi. Uji kompetensi akan digelar pada Rabu - Jumat (13-15/3) di Hotel Baron Indah, Surakarta. Jika saat pelaksanaan peserta tidak mengikuti atau tidak hadir dalam tahapan uji kompetensi dianggap mengundurkan diri. Atau dinyatakan gugur pada seleksi terbuka pengisian enam jabatan kepala dinas.

Usai diumumkan, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi uji kompetensi. Dilanjutkan uji gagasan dan wawancara. Jika semua tahapan sudah selesai, panitia seleksi akan memilih tiga pendaftar terbaik dari tiap jabatan. Kemudian direkomendasikan ke Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

“Nama yang direkomendasikan tidak langsung diputuskan. Namun dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk dikonsultasikan,” tutur Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminto kemarin.

Dari hasil rekomendasi KASN, bupati memutuskan satu dari tiga pendaftar yang menduduki jabatan kepala dinas. Pengajuan rekomendasi ke KASN untuk memastikan prosedur dan syarat dari pejabat yang bersangkutan tidak menyalahi regulasi.

“Keputusan akhir ada di bupati selaku pejabat pembina pegawai di lingkungan Pemkab Jepara,” tandasnya. (Arif/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)