Pemkab Dukung Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Ratu Kalinyamat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Maret 2019

Pemkab Dukung Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Ratu Kalinyamat


JEPARA, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong pemberian gelar pahlawan nasional untuk Ratu Kalinyamat oleh Yayasan Dharma Bakti Lestari. Sebelumnya, upaya ini sudah pernah dilakukan, namun belum disetujui pemerintah pusat, lantaran perjuangan Kalinyamat dianggap, masih sebagai mitos.

“Kami juga sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat. Tahun 2005 bersama pusat penelitian dari Universitas Diponegoro dan tahun 2016 bersama UGM (Universitas Gajah Mada),” ujar Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Kesra Pemkab Jepara Suhendro, Minggu, (10/03/19) pada Focus Group Discussion meneguhkan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional.

Bupati Jepara mengaku kecewa lantaran usulannya tak diterima pemerintah pusat. Alasan penolakan gelar pahlawan nasional bagi Ratu Kalinyamat bukan didasarkan sepak terjangnya dalam mengusir penjajah, pemberdayaan ekonomi, dan politik yang menjadi poin penting dalam perjuangannya. Tapi malah justru tapa wuda sinjang rekma yang dinilai salah tafsir. “Alasannya tapa wuda sinjang rekma. Kalimat itu kiasan. Jadi yang dimaksud itu bukan bertapa tanpa busana, tapi yang dimaksud itu Ratu Kalinyamat meninggalkan urusan keduniawian,” kata Marzuqi.

Sebagai seorang raja, lanjut Marzuqi, Ratu Kalinyamat meninggalkan kerajaan. Menanggalkan kemewahan sebagai ratu. Kemudian mengasingkan diri ke tempat terpencil. “Ini adalah perjuangan yang sangat luar biasa. Jadi jangan hanya dilihat tapa wuda sinjang rekma karena ada perbedaan penafsiran,” ungkapnya.

Penganugerahan pahlawan nasional, seharusnya lebih didasarkan pada sejauh mana peran sang tokoh dalam perjuangan nasional pada zamannya, kepeloporannya, patriotismenya, dan nasionalismenya. “Saya pikir tulisan penulis Portugis, Diego de Couto menggambarkan Ratu Kalinyamat sebagai Ratu Jepara yang berkuasa. Apalagi ia sudah dua kali menyerang Portugis di Malaka, 1550 dan 1574,” kata dia.

Penulis Buku Ratu Kalinyamat Hadi Priyanto mengatakan, sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan, pada pasal 1 ayat 3, ratu Kalinyamat dinilai memenuhi unsur tersebut. Di antaranya, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik melawan penjajah, melahirkan pemikiran besar yang berguna bagi pembangunan bangsa, serta menghasilkan karya besar untuk bangsa dan negerinya. “Kita tentu ingin jadikan Ratu Kalinyamat bukan saja sebagai tokoh lokal Jepara yang secara kultural hanya mewarnai perkembangan Jepara, tapi secara de facto dan de jure ketokohannya layak menjadi milik bangsa Indonesia,” tuturnya. (Arif/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)