Menilik Kehidupan Sehari Hari Kedua Tersangka Pembunuhan Janda Penjual Kopi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2019

Menilik Kehidupan Sehari Hari Kedua Tersangka Pembunuhan Janda Penjual Kopi


BATU BARA, suarakpk.com - Masih terngiang kasus pembunuhan Nuraidah (50) seorang janda penjual Kopi warga jalan Beringin Lingkungan V Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diketahui anak korban Rahmi berkisar pukul 19.45 26/02/2019.

Berkat kecekatan aparat kepolisian Polres Batu Bara kedua tersangka abang beradik ini dapat diringkus dengan singkat dan Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau Rabu 06/03/2019 dini hari.

Guna Mencari tau Kehidupan sehari hari kedua tersangka, awak media ini mencoba mengkonfirmasi pejabat setempat.

Menurut Lurah Pagurawan Ahmad SE melalui Kepala Lingkungan II Hidayatullah diaula kantor Lurah Pagurawan Senin 11/03/2019 sore
tersangka AS alias bunyek (26)
bermata pencaharian sebagai nelayan dan terbilang berkelakuan buruk mulai dari mabuk mabukan, mengkosumsi sabu sabu juga pencurian " melihat dari keseharian AS memang suka mabuk mabukan dan kata orang, dia (AS - red)  pemakai sabu dan pernah juga mencuri minyak saya namun saat saya datangi,  dianya mengaku dan mengganti minyak yang diambilnya, tapi kalau pembunuhan ini memang banyak orang tidak menyangka Karena kejahatannya boleh tergolong kecil" tutur Hidayatullah.

Lanjutnya, abang dari AS bernama RA (34) juga tersangka pembunuhan itu sebelumnya sudah lama pindah ke Aceh dan selama tinggal dikelurahan Pagurawan, tersangka dikenal berkelakuan baik dan suka bergaul sesama orang tua juga sering mengikuti kegiatan keagamaan.

"kalau abangnya itu (RS - red)  orangnya suka bergaul dan kesehariannya kelaut juga pernah masuk menjadi remaja musholla dan juga setiap ada kegiatan kegiatan agama yang bersangkutan selalu turut, kalau dilihat dari semua itu,  kami sangat tidak menyangka " ujarnya.

Ditambahkan, Kedua tersangka abang beradik itu tergolong miskin dengan Kondisi rumah reot dan memiliki keluarga sebanyak 5 orang yang pertama kakaknya Nur Ainun,  Aisah,  Rusli dan kedua tersangka Rustam Efendi dan Agus Salim alias bunyek.

 " Kedua orang tua sudah tidak ada, hidupnya memang miskin betul dan mungkin Kehidupan yang miskin itulah membuat mereka (tersangka-red) khilaf dan berbuat seperti itu" imbuhnya.

Berita sebelumnya, Nuraidah (50) warga
Lingkungan V Jalan Beringin Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditemukan anaknya Rahmi bersimbahkan darah tanpa busana separuh badan ditempat yang disebutkan berkisar pukul 19.45 Selasa 26/02/2019 malam.

Malam itu juga Kapolres Batu Bara membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim labfor Poldasu


hasil dari perbuatan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan sekaligus pembunuhan ditahan di Mapolres Batu Bara dan Kepada mereka dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 stay (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, sementara tersangka FI dikenakan psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (414/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)