KPK Tetapkan Ketum PPP Tersangka, Romi : Inilah Resiko Menjadi Juru Bicara Terdepan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Maret 2019

KPK Tetapkan Ketum PPP Tersangka, Romi : Inilah Resiko Menjadi Juru Bicara Terdepan


JAKARTA, suarakpk.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua umum partai berlambang kakbah Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. KPK mengamankan uang total Rp156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, kemarin Jumat (15/3/2019).
Selain Romi, KPK dalam OTT kemarin juga mengamankan enam orang yakni, Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, dan seorang sopir.
Penangkapan bermula saat tim KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muhammad Muafaq Wirahadi ke Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Diungkapkan Laode, dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Dalam konfrensi pers siang tadi, muncul pertanyaan dari wartawan Ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan telah disegel KPK. Apakah keduanya terlibat kasus suap yang dilakukan Ketum PPP Romahurmuziy?
Ditegaskan Laode, bahwa KPK masih memperkaya data dan bukti sebelum mengambil kesimpulan.
"Satu yang pasti, RMY tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag)." tegas Laode.
Perbuatan ini, lanjut Laode, dipastikan dilakukan dengan bekerja sama orang-orang yang berada di Kementerian Agama. Namun, siapa yang terlibat? KPK masih melakukan penelusuran.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Laode.
Laode menjelaskan, Romy diduga sudah menerima suap sekitar Rp 300 juta dari kedua orang itu.
Suap itu diduga dimaksudkan agar Romy bisa membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019. Pemberian itu dilakukan oleh Haris.
"Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.
Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muafaq. Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq dan Haris disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Romahurmuziy merasa dijebak.
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan, firasat pun tidak," kata Romy lewat surat.
Surat bertulis tangan itu diserahkan Romy kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.
Romy memulai tulisannya dengan pepatah Arab bahwa musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk kaum yang lain.
Romy kemudian bercerita bahwa dirinya bersedia menerima silaturahim dengan sejumlah orang di lobi hotel.
"Lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," tulis dia.
Romy mengatakan, penyidik menyampaikan bahwa dirinya sudah dibuntuti dalam hitungan bulan.
"Inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," kata Romy.
Untuk diketahui, berapa kekayaan Romahurmuziy saat ini? Dari penelusuran suarakpk.com melalui website elhkpn.kpk.go.id, tercatat anggota DPR RI ini terakhir kali mendaftarkan LHKPNnya pada 19 Maret 2010.
Ketua umum partai berlambang kakbah itu, tercatat memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656.
Romahurmuziy memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Sleman dengan total mencapai Rp 2.551.827.000.
Romahurmuziy juga tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan Rp 775,5 juta yang terdiri dua unit Kijang Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan Ford Laser, Honda Supra Fit. Selain itu, tercatat Romahurmuziy  juga punya harta bergerak berupa usaha yaitu PT Dugapat Mas sebesar Rp1.478.496.000.
Selain itu, Romahurmuziy memiliki harta bergerak lain berupa batu dan logam mulia senilai Rp 425.000.000, surat berharga senilai Rp 1.154.616.819, giro setara kas sebesar Rp 5.284.832.837, serta piutang Rp 164.700.000 dan tercatat tak memiliki hutang. (Tim/001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)