BLORA, suarakpk.com - Untuk
mengurangi lahan kritis, setiap bulan penanaman akan terus dilakukan oleh
pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, mulai dari tingkat pusat, provinsi
dan daerah, demikian dikatakan oleh Asper Hutan Agus saat sosialisasi Program
Agroporestri (Tanam di lahan hutan) kemarin Kamis (7/2).
Agus menjelaskan kegiatan
sosialisasi Program Agroporestri berjalan berkat kerjasama Perum Perhutani LMDH
(Lembaga Masyrakat Desa Hutan) Botoreco, Polsek Kunduran Polres Blora, Koramil
13 Kunduran dan Kades Botoreco. Kegiatan sosialisasi tanam di lahan hutan yang dilaksanakan
di Balai Desa Botoreco kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
“Penghijauan juga dilakukan
oleh BUMN, BUMD, swasta, yayasan, LSM, Karang Taruna, masyarakat termasuk di
dalamnya TNI dan POLRI,” kata Agus.
Menurutnya, mengenai alih
fungsi lahan dan komoditi, Agus menambahkan, Undang-undang sudah mengatur
tentang tanaman apa yang boleh dan tidak boleh ditanam di lahan-lahan hutan.
Untuk mengatasi ini, katanya, pihak Perhutani dan Polsek sudah melakukan tiga
pendekatan maupun sosialisasi dalam menangani permasalahan garapan-garapan
petani di kawasan hutan.
“Kami sudah melakukan 3
pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” tutur Agus.
Pendekatan kesejahteraan,
jelasnya, dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi.
Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait tanaman apa
yang dilarang dan diperbolehkan di hutan. Sedangkan pendekatan hukum merupakan
upaya terakhir mengatasi permasalahan perambahan dan penebangan lahan hutan
lindung.
“Tentunya Perhutani tidak bisa
bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder termasuk dengan TNI
dan Polri agar masalah lahan ini segera teratasi,” ujarya.
Sementara, Kapolsek Kunduran
melalui anggotanya yang akrab dipanggil pak Son menyebutkan masih banyak
penduduk desa di pinggiran hutan yang belum paham tentang peraturan pengelolaan
kawasan hutan.
“Undang-undang secara melarang
beberapa tanaman yang tidak boleh ditanam dihutan seperti menanami tanaman
sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki perakaran
yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat intensif, setiap selesai
diolah pasti akarnya pun bersih tidak tertinggal, sehingga pada saat hujan
deras akan terjadi sedimentasi tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan
sungai,” jelas pak Son selaku Babinkamtibmas.
Sedangkan Danramil 13 Kunduran
melalui Serma Suji mengatakan, Sudah sebagai bentuk tanggung jawab sebagai
seorang anggota TNI pada umumnya dan petugas Babinsa khususnya untuk
selalu siap dan peduli apapun kegiatan yang ada di desa binaannya.
“akan saya gunakan untuk sosialisasi, hal itu saya lakukan
supaya generasi muda bisa lebih peduli dengan lingkungan hidup”. tegas Serma
Suji.
Diungkapkan oleh Serma Suji bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun
1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan
makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Manusia, hewan, dan tumbuhan
adalah bagian dari komponen penyusun lingkungan hidup kita yang satu sama lain
saling mempengaruhi. Dalam hal ini, manusia mempunyai pengaruh yang paling
besar terhadap lingkungan, Kita dapat mengetahui pengaruh ini dari banyaknya
kegiatan manusia dalam mengeksploitasi mengeksplorasi alam baik itu dari sisi
penggalian ilmu pengetahuan, dana, atau pengembangan teknologi yang manusia
miliki.” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Serma
Suji mengharapkan untuk setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan
lingkungan hidup di sekitar sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
“Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya
bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak”
pungkasnya. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar