Pungut Biaya Prona Rp.750.000, Camat dan Sekcam Tirtomoyo Wonogiri Harus Mendekam Di Jeruji Besi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Februari 2019

Pungut Biaya Prona Rp.750.000, Camat dan Sekcam Tirtomoyo Wonogiri Harus Mendekam Di Jeruji Besi



WONOGIRI, suarakpk.com - Setelah dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan oleh Polres Wonogiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri beberapa waktu lalu, Rabu (6/2), Camat dan Sekcam serta Staf di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (Pungli) pada pensertifikatan tanah massal melalui Program Nasional (Prona) akhirnya ditahan Polres Wonogiri. Tiga tersangka terdiri atas Tirtomoyo Joko Prihartanto (49) dan Widodo (52), serta Nur Kholis (47), mereka merupakan penduduk dari Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, warga asal Dusun Cinderejo, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan warga Lingkungan Cangkring Kidul, Kelurahan dan  Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani, melalui Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, beberapa waktu lalu, Jumat (8/2), menyatakan, bersama tiga tersangka disertakan pula barang bukti berupa daftar nominatif pemohon pensertifikatan massal melalui Porna dari 11 desa dengan jumlah pemohon sebanyak 2.411 orang, satu buku laporan akhir Prona Tahun 2016 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiga tersangka, SK pengangkatan Camat dan Sekcam Tirtomoyo. Berikut buku catatan penggunaan uang, buku register PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), tabel ploting penggunaan uang Pungli, dan uang tunai pengembalian dari 11 Kepala Desa (Kades) berikut perangkat desa sebanyak Rp 361.734.000.-

Dijelaskan Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono bahwa kejadian bermula ketika ada pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona Tahun 2016 di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
“Berkaitan ini, polisi mendapatkan informasi kalau dalam pelayanan pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona tersebut, diwarnai adanya Pungli kepada para pemohon. Menyikapi ini, pada Tanggal 3 Januari 2017 dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, menemukan kebenaran adanya Pungli terhadap 2.411 orang pemohon sertifikat tanah.” jelas Aipda Iwan.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh tersangka masing-masing pemohon dikenakan biaya senilai Rp.750.000.
“Yang besarnya masing-masing Rp 750 ribu per pemohon. Ini dilakukan oleh Camat Joko Prihartanto dibantu oleh Sekcam Widodo dan Staf Umum Kantor Kecamatan Tirtomoyo, Nur Kholis. Uang dari hasil Pungli sebesar Rp 1.808.250.000,- digunakan oleh tersangka sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1990 Juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.” ujar Aipda Iwan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika, penanganan kasus ini ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan sejak tanggal 19 Mei 2017, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 110 orang saksi dan seorang saksi ahli hukum pidana.
“Bulan September 2017, dilakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka, yakni Joko Prihartanto, Widodo dan Nur Kholis. Pada Tanggal 10 Oktober 2017, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Wonogiri. Tanggal 27 Oktober  2017 berkas dikembalikan karena belum lengkap, dan beberapakali dilakukan penyempurnaan dengan kelengkapannya, sampai akhirnya pada Tanggal 7 Januari 2019, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian pada Tanggal 6 Februari 2019 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang disertai penyerahan tiga tersangka untuk ditahan di Rutan Wonogiri.” pungkasnya. (pungki/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)