WONOGIRI, suarakpk.com -
Setelah dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan oleh Polres Wonogiri ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Wonogiri beberapa waktu lalu, Rabu (6/2), Camat dan Sekcam
serta Staf di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya telah
ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)
pungutan liar (Pungli) pada pensertifikatan tanah massal melalui Program
Nasional (Prona) akhirnya ditahan Polres Wonogiri. Tiga tersangka terdiri atas
Tirtomoyo Joko Prihartanto (49) dan Widodo (52), serta Nur Kholis (47), mereka
merupakan penduduk dari Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan
Kabupaten Wonogiri, warga asal Dusun Cinderejo, Desa Jatisari, Kecamatan
Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan warga Lingkungan Cangkring Kidul, Kelurahan
dan Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri
Nartanti Istiwidayati dan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani, melalui Paur
Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, beberapa waktu lalu, Jumat (8/2),
menyatakan, bersama tiga tersangka disertakan pula barang bukti berupa daftar
nominatif pemohon pensertifikatan massal melalui Porna dari 11 desa dengan
jumlah pemohon sebanyak 2.411 orang, satu buku laporan akhir Prona Tahun 2016
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Surat Keputusan (SK) pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiga tersangka, SK pengangkatan Camat dan Sekcam
Tirtomoyo. Berikut buku catatan penggunaan uang, buku register PPATS (Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara), tabel ploting penggunaan uang Pungli, dan uang
tunai pengembalian dari 11 Kepala Desa (Kades) berikut perangkat desa sebanyak
Rp 361.734.000.-
Dijelaskan Paur Subag Humas
Polres Aipda Iwan Sumarsono bahwa kejadian bermula ketika ada pelaksanaan
pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona Tahun 2016 di Kecamatan
Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
“Berkaitan ini, polisi mendapatkan informasi kalau dalam pelayanan
pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona tersebut, diwarnai adanya
Pungli kepada para pemohon. Menyikapi ini, pada Tanggal 3 Januari 2017
dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, menemukan kebenaran adanya Pungli
terhadap 2.411 orang pemohon sertifikat tanah.” jelas Aipda Iwan.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh tersangka masing-masing
pemohon dikenakan biaya senilai Rp.750.000.
“Yang besarnya masing-masing Rp 750 ribu per pemohon. Ini
dilakukan oleh Camat Joko Prihartanto dibantu oleh Sekcam Widodo dan Staf Umum
Kantor Kecamatan Tirtomoyo, Nur Kholis. Uang dari hasil Pungli sebesar Rp
1.808.250.000,- digunakan oleh tersangka sebagai tindakan untuk menguntungkan
diri sendiri dan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf E
Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1990 Juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan Tipikor.” ujar Aipda Iwan.
Lebih lanjut, dirinya
menjelaskan jika, penanganan kasus ini ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan
sejak tanggal 19 Mei 2017, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 110 orang
saksi dan seorang saksi ahli hukum pidana.
“Bulan September 2017, dilakukan penetapan terhadap tiga orang
tersangka, yakni Joko Prihartanto, Widodo dan Nur Kholis. Pada Tanggal 10
Oktober 2017, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejari
Wonogiri. Tanggal 27 Oktober 2017 berkas dikembalikan karena belum
lengkap, dan beberapakali dilakukan penyempurnaan dengan kelengkapannya, sampai
akhirnya pada Tanggal 7 Januari 2019, berkas perkara ini dinyatakan lengkap
atau P21. Kemudian pada Tanggal 6 Februari 2019 dilaksanakan penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang disertai penyerahan tiga tersangka
untuk ditahan di Rutan Wonogiri.” pungkasnya. (pungki/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar