WONOGIRI , suarakpk.com - Jajaran Polres Wonogiri pimpinan Kapolres
Wonogori Polda Jateng AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, berhasil menangkap
6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 4 orang sebagai tersangka
kasus sabu-sabu dan 2 orang lainnya terkait dengan penyalahgunaan obat
terlarang daftar G. Mereka ditangkap di 4 wilayah kecamatan di Kabupaten
Wonogiri, yakni Kecamatan Pracimantoro, Giriwoyo, Baturetno dan Purwantoro.
Wakapolres Wonogiri Kompol A Aidil Fitrisyah didampingi Kasat
Narkoba AKP Suharjo, Paur Subbag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono,
menyatakan, keenam tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Empat orang tersangka penyalagunaan narkoba terdiri atas Wiyono
(25) warga Dusun Ngampel Desa Karangtengah dan Budi Alih Purwoko (33) penduduk
Godang Desa Ngambarsari, keduanya masuk wilayah Kecamatan Karangtengah,
Kabupaten Wonogiri. Berikut Agung Setiyanto (41) warga Dusun Kamalan Kidul,
Desa Kamalan, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Kemudian Tri Mulyanto
(44) penduduk Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.” Jelas Wakapolres,
Kompol A Aidil Fitrisyah saat konfrensi pers kemarin Senin, (4/2) di Polres
Wonogiri.
Wakapolres menuturkan, bahwa untuk dua orang tersangka kasus
penyalahgunaan obat daftar G, terdiri atas Denis Priyan Sambodo (22) dan Rony
Tri Wibowo (26) keduanya warga asal Dusun Duwet Kidul dan Dusun Batu Tengah,
Desa dan Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
”Jadi selama Bulan Januari 2019, berhasil menangkap enam orang
tersangka,” tutur Wakapolres.
Dan ditambahkan Kasat Narkoba AKP Suharjo, bahwa sebelumnya untuk
Tahun 2018, Polres Wonogiri berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 orang
tersangka.
Diterangkan Wakapolres, bahwa penangkapan 6 orang tersangka
penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dan obat daftar G tersebut, diawali dengan
lebih dulu menangkap tersangka Wiyono di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten
Wonogiri. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang keberadaan Wiyono sebagai pengguna sabu-sabu.
“Kasus ini, kemudian dikembangkan dengan menangkap tiga tersangka
lainnya, berikut dua orang tersangka lagi terkait kasus penyalahgunaan obat
terlarang daftar G. Penangkapan dilakukan tim Satnarkoba Polres Wonogiri
pimpinan Ipda Purwanto bersama AKP Suharjo.” terangnya.
Satu dari enam orang tersangka, lanjut Wakapolres, ditangkap
ketika belanja ke warung. Yang secara kebetulan, tatkala mengeluarkan dompet
untuk mengambil uang guna membayar barang belanjaannya, serta merta ikut
terjatuh barang bukti obat terlarang daftar G bawaannya.
“Tiga dari enam orang tersangka, terhitung sebagai residivis kasus
penyalahgunaan narkoba yang pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 2 bulan
untuk Agung Setyanto, dan penjara 1 tahun 2 bulan untuk tersangka Tri Mulyanto
yang berperan sebagai pengedar. Kemudian pada diri tersangka Denis Priyan
Sambodo alias Rete-Rete pernah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus
sama.” jelas Wakapolres.
Wakapolres menegaskan bahwa ke enam tersangka dijerat dengan Pasal
Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun
2009 terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Pasal 106 ayat
(1) Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 yang berkaitan
dengan sediaan farmasi penyalahgunaan obat terlarang daftar G. Yang ancamannya
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. (Pungki/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar