BATU BARA, suarakpk.com - Seorang supir bernama Andi Satria alias Kodok terpaksa harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan kedalam sel karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP D. Habeahan kepada wartawan, Selasa 05/02/2019 membenarkan pihaknya telah mengamankan Andri Satria alias Kodok (31) sehari-harinya berprofesi sebagai supir warga Desa Titi Payung belakang SPBU Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap personil Reskrim Polsek Indrapura, Senin (04/02/ 2019) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Kopertis Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Habeahan menerangkan penangkapan tersangka Andi berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat, Senin 04/02/2019 sekitar pukul 15.00 WIB ada seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki atau menguasai atau menyimpam narkotika jenis sabu di Gang Kopertis Indrapura.
Mendapat informasi berharga dari Masyarakat, Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan segera menugaskan tim lidik mengadakan penyidikan.
Ketika tiba di TKP, personil lidik Polsek Indrapura menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas bangku terbuat dari ban.
Tanpa menunggu lama personil segera melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh. Dari tersangka ditemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
Guna proses lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Indrapura untuk penyidikan yang dipersangkakan terhadapnya.(414/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar