Gubenur Kalteng Digugat Stafnya Sebesar Rp.1,235 Triliun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Februari 2019

Gubenur Kalteng Digugat Stafnya Sebesar Rp.1,235 Triliun


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Merasa dirugikan oleh Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran  nomor : 188.44/390/2016  tanggal 8 Oktober  2016 tentang mutasi jabatan, Drs. Dagut, SH, MT (55) menempuh jalur hukum, dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dagut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kalteng melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng menjadi Kabid Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng.
staf Pelaksana pada Dinas Pariwisata Kalteng, Drs. Dagut, SH, MT menggugat Gubernur Kalimantan Tengah sebesar Rp 1,235 triliun melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan Dagut terhadap Gubernur memasuki babak sidang di Pegadilan Negeri Palangkaraya, sidang perdana yang digelarkan beberapa waktu yang lalu, Rabu (30/1) dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2019/PN.Plk dipimpin majelis Hakim Ketua Alfon, SH. tersebut dihadiri Penggugat tanpa dihadiri Tergugat Gubernur Kalteng, sedangkan Relis panggilan sidang sudah disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Pemda Kalteng
Karena ketidak hadiran tergugat Ketua Majelis memerintah Panitera untuk memanggil kembali Tergugat dalam sidang yang  digelarkan tanggal 7 Februari 2019, dan apabila tetap tidak hadir sampai tiga kali panggilan, maka sidang tetap dilanjutkan.
Dihimpun di lapangan, munculnya rasa keberatan Penggugat karena Keputusan Gubernur H.Sugianto Sabran tersebut baru menduduki jabatan sekitar 3 bulan sangat bertentangan dengan Pasal 162 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1 tahun 2015 tentang tahun penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, yang seharusnya setelah enam bulan menjabat Gubernur Kalteng.
Karena merasa dirugikan Penggugat Dagut mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palangka Raya, tanggal 3 April 2017 dengan nomor perkara  09/G/2017/PTUN.PLK, dimana TUN PN Palangkaraya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, antara lain menyatakan batal SK Gubernur Kalteng tersebut.
Diceritakan, bahwa merasa tidak terima atas putusan TUN PN Palangkaraya, Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran selaku tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta dengan nomor perkara 305/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 3 Januari 2018, namun saying seribu saying, banding Gubernur Kalteng ternyata ditolak dan justru Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan PTUN Palangka Raya.
Kembali, merasa tidak terima dengan putusan PT TUN, Gubernur Kalteng melakukan upaya hukum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun sayangnya, kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kalteng pun harus kandas, pasalnya, MA justru memutuskan dengan nomor 316 K/TUN/2018, tanggal 17 Juli 2018, antara lain menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Kalteng.
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng sudah ditolak dari banding hingga kasasi, staf Pelaksana pada Dinas Pariwisata Kalteng, Drs. Dagut, SH, MT mengungkapkan, hingga saat ini Gubernur Kalteng belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya kembali mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA kepada Gubernur Kalteng, upaya tersebut dilakukan karena dirinya menilai bahwa Gubernur tidak memiliki etikat baik dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya sudah berupaya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas Putusan MA, namun belum tereaslisasi,  oleh  Gubernur Kalteng tidak mempunyai etikat baik melaksanakan Putusan Pengadilan sehingga mengajukan gugutan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya menuntut hak dan kerugian sebesar Rp 1,235 triliun, “  kata Dagut.
Gugatan  kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp 1,235 Triliun tersebut cukup wajar  karena Gubernur Kalteng tidak patuh dan taat hukum sebagai pejabat menjadi panutan masyarakat, kata Dagut seusai sidang. (tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)