PALANGKA RAYA, suarakpk.com
– Merasa dirugikan oleh Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto
Sabran nomor : 188.44/390/2016 tanggal 8 Oktober 2016 tentang mutasi jabatan, Drs. Dagut, SH,
MT (55) menempuh jalur hukum, dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Palangka Raya. Dagut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang
dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kalteng melalui Surat
Keputusan Gubernur Kalteng menjadi Kabid Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kalteng.
staf Pelaksana pada Dinas Pariwisata Kalteng, Drs.
Dagut, SH, MT menggugat Gubernur Kalimantan Tengah sebesar Rp 1,235 triliun
melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan Dagut terhadap Gubernur memasuki babak sidang
di Pegadilan Negeri Palangkaraya, sidang perdana yang digelarkan beberapa waktu
yang lalu, Rabu (30/1) dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2019/PN.Plk dipimpin
majelis Hakim Ketua Alfon, SH. tersebut dihadiri Penggugat tanpa dihadiri
Tergugat Gubernur Kalteng, sedangkan Relis panggilan sidang sudah disampaikan
melalui Kepala Biro Hukum Pemda Kalteng
Karena ketidak hadiran tergugat Ketua Majelis
memerintah Panitera untuk memanggil kembali Tergugat dalam sidang yang digelarkan tanggal 7 Februari 2019, dan
apabila tetap tidak hadir sampai tiga kali panggilan, maka sidang tetap
dilanjutkan.
Dihimpun di lapangan, munculnya rasa keberatan
Penggugat karena Keputusan Gubernur H.Sugianto Sabran tersebut baru menduduki
jabatan sekitar 3 bulan sangat bertentangan dengan Pasal 162 ayat (3) UU 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1 tahun 2015 tentang tahun penetapan
peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Walikota, yang seharusnya setelah enam bulan menjabat Gubernur Kalteng.
Karena merasa dirugikan Penggugat Dagut mengajukan
gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palangka Raya, tanggal
3 April 2017 dengan nomor perkara
09/G/2017/PTUN.PLK, dimana TUN PN Palangkaraya mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya, antara lain menyatakan batal SK Gubernur Kalteng
tersebut.
Diceritakan, bahwa merasa tidak terima atas putusan
TUN PN Palangkaraya, Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran selaku tergugat
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta dengan nomor perkara
305/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 3 Januari 2018, namun saying seribu saying,
banding Gubernur Kalteng ternyata ditolak dan justru Pengadilan Tinggi TUN menguatkan
putusan PTUN Palangka Raya.
Kembali, merasa tidak terima dengan putusan PT TUN,
Gubernur Kalteng melakukan upaya hukum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),
namun sayangnya, kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kalteng pun harus kandas,
pasalnya, MA justru memutuskan dengan nomor 316 K/TUN/2018, tanggal 17 Juli
2018, antara lain menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur
Kalteng.
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh Gubernur
Kalteng sudah ditolak dari banding hingga kasasi, staf Pelaksana pada Dinas
Pariwisata Kalteng, Drs. Dagut, SH, MT mengungkapkan, hingga saat ini Gubernur
Kalteng belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan
hukum tetap. Sehingga dirinya kembali mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi atas putusan MA kepada Gubernur Kalteng, upaya tersebut dilakukan
karena dirinya menilai bahwa Gubernur tidak memiliki etikat baik dalam
melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya sudah berupaya mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi atas Putusan MA, namun belum tereaslisasi, oleh
Gubernur Kalteng tidak mempunyai etikat baik melaksanakan Putusan
Pengadilan sehingga mengajukan gugutan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya
menuntut hak dan kerugian sebesar Rp 1,235 triliun, “ kata Dagut.
Gugatan
kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp 1,235 Triliun tersebut cukup
wajar karena Gubernur Kalteng tidak
patuh dan taat hukum sebagai pejabat menjadi panutan masyarakat, kata Dagut
seusai sidang. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar