Alfridel Jinu Minta Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran Dihadir Dalam Sidang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2019

Alfridel Jinu Minta Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran Dihadir Dalam Sidang



PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Mantan anggota DPR-RI, Alfridel Jinu, SH meminta Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Zulkifli, SH. MH dan Jaksa penuntut umum Warjiman SH, untuk menghadirkan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran selaku saksi pelapor dalam dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik sang Gubernur. Permintaan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah belum berapa lama ini Kamis (14/2).
Menanggapi permintaan terdakwa Alfridel Jinu, Jaksa Penuntut Umum berjanji akan melakukan pemanggilan tertulis melalui Polisi Daerah (Polda) Kalteng, sehingga yang akan dilanjutkan kemarin Kamis (21/2).
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, pihaknya sudah memanggil H.Sugianto Sabran sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik tersebut, tetapi tidak hadir sehingga harus memanggil sampai ketiga kali panggilan tertulis.
“Apabila panggilan yang disampaikan sudah tiga kali, maka terpaksa akan dilakukan panggilan secara paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana, “ kata Hakim Ketua  Zulkifli, SH, MH.
Penghinaan dan pencemaran nama baik terssebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum atas postingan oleh terdakwa pada  tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa berkomentar atas pemberitaan salah satu Penerbitan di Kalteng dengan kalimat “AYO tim berkah atasi krisis keuangan Pemprov yang semakin menjadi-jadi. Uang KONI dari 17 Miliar kenapa disunat Rp 1 Miliar. Dana segitu ibarat menggarami lautan. Meskipun demikian kritis tim berkah… hebat dan kuat Kalteng menangis.”
Selanjutnya dalam postingan berkomentar atas pemberitaan dengan kalimat “PERS mulai pelan-pelan hancurkan Gubernur Kalteng, salah satu buktinya, Gubernur Kalteng tahan berkas pemecatan oknum Bupati Katingan untuk diteliti. Berita itu setara ingin menunjukan bahwa Gubernur Kalteng “bodoh” tidak mengerti aturan. Tidak ada kewenangan Gubernur teliti berkas DPRD Kabupaten Katingan untuk pemberhentian  kepala daerah, baca perintah pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bunyinya Antara lain “DPRD menyampaikan kepada Mendagri melalui… sekali lagi… melalui Gubernur… tidak ada diteliti oleh Gubernur.”
Saat dikonfirmasi suarakpk.com, Alfridel mengaku tidak ada niat untuk menghina dan mencemar nama baik Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran.
”Saya hanya ingin mengingatkan Pers dalam membuat berita harus berhati-hati serta memahami masalah dan aturan, sehingga merasa ikut membela marwah Kelembagaan Gubernur agar masyarakat mengerti aturan.“ akunya.
Menjawab pertanyaan, atas ketersinggungan H.Sugianto Sabran dengan kalimat “bodoh” tidak berdiri sendiri, tapi ada rangkaian kalimat dengan mengunakan tanpa petik, dan dalam postingan itu tidak ada menyebutkan nama H.Sugianto Sabran, tapi Gubernur Kalteng, kata Alfridel Jinu politikus PDI Perjuangan tersebut mengakhiri percakapannya didampingi Tokoh salah satu ikut pendiri Kalteng, Sabran Acmad (83) tahun.
Dalam dakwaan melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Saya keberatan kata “bodoh” diartikan berdiri sendiri, tapi harus diuji rangkaian kalimat dari awal kepada Gubernur Kalteng atau Pers.“ katanya.
Dalam kasus ini, Alfridel Jinu telah mengajukan eksepsi dalam persidangan dengan terang benderang bahwa vide putusan Mahkamah Konstitusi-XIII/2015 di hal 11 paragraf 3 yang menjelaskan menimbang bahwa oleh karena delik penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya dilakukan pasal 310-321 KUHP manakala (beleediging) ditujukan dalam kualitas pribadinya, sehingga saksi pelapor dan saksi korban H.Sugianto Sabran tidak memenuhi kualitas sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam percakapannya terpisah pada saat menunggu jadwal sidang tersebut salah seorang tokoh Kalteng, Sabran Achmad mengatakan, merasa aneh dengan sikap pemimpin publik yang tidak mau dikritik untuk kemajuan. Bila mendapat kritik rakyat lapor Polisi, maka tidak ada kontrol sosial atas kinerja pejabat publik.
“Saya sebagai orang tua berusaha mengikuti sidang terdakwa ALfridel Jinu, karena kasus  ini bisa berdampak membuat rakyat semua diam ketakutan mengeluarkan aspirasi positif untuk kemajuan.“ katanya.
Sabran Achmad menegaskan bahwa dirinya akan selalu hadir sampai dengan putusan terakhir, diapun mempertanyakan, “masih adakah keadilan di negeri ini, sebelum kami yang tua-tua menutup mata.”
Tampak hadir dalam sidang Alfridel Jinu, salah seorang Dosen Senior Universitas Palangka Raya, DR.Sangking P. Mahar,SH,.MH, Pegawai Pemda Kalteng, Dagut, SH, MT yang menggugat Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran sebesar Rp 1,235 triliun di Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dan sejumlah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. (tim Kalteng/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)