PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Mantan anggota DPR-RI, Alfridel
Jinu, SH meminta Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Zulkifli, SH. MH dan
Jaksa penuntut umum Warjiman SH, untuk menghadirkan Gubernur Kalteng H.Sugianto
Sabran selaku saksi pelapor dalam dakwaan penghinaan dan pencemaran
nama baik sang Gubernur. Permintaan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan
Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah belum berapa lama ini Kamis (14/2).
Menanggapi permintaan terdakwa
Alfridel Jinu, Jaksa Penuntut Umum berjanji akan melakukan pemanggilan
tertulis melalui Polisi Daerah (Polda) Kalteng, sehingga yang akan
dilanjutkan kemarin Kamis (21/2).
Menurut Jaksa Penuntut Umum
dalam persidangan tersebut, pihaknya sudah memanggil H.Sugianto Sabran sebagai
saksi pelapor pencemaran nama baik tersebut, tetapi tidak hadir sehingga harus
memanggil sampai ketiga kali panggilan tertulis.
“Apabila panggilan yang
disampaikan sudah tiga kali, maka terpaksa akan dilakukan panggilan secara
paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana, “ kata Hakim Ketua
Zulkifli, SH, MH.
Penghinaan dan pencemaran nama
baik terssebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum atas postingan oleh terdakwa
pada tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa berkomentar
atas pemberitaan salah satu Penerbitan di Kalteng dengan kalimat “AYO tim berkah atasi krisis keuangan Pemprov
yang semakin menjadi-jadi. Uang KONI dari 17 Miliar kenapa disunat Rp 1 Miliar.
Dana segitu ibarat menggarami lautan. Meskipun demikian kritis tim berkah… hebat
dan kuat Kalteng menangis.”
Selanjutnya dalam postingan
berkomentar atas pemberitaan dengan kalimat “PERS mulai pelan-pelan hancurkan
Gubernur Kalteng, salah satu buktinya, Gubernur Kalteng tahan berkas pemecatan
oknum Bupati Katingan untuk diteliti. Berita itu setara ingin menunjukan bahwa
Gubernur Kalteng “bodoh” tidak mengerti aturan. Tidak ada kewenangan Gubernur
teliti berkas DPRD Kabupaten Katingan untuk pemberhentian kepala daerah,
baca perintah pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Bunyinya Antara lain “DPRD menyampaikan kepada Mendagri melalui… sekali lagi…
melalui Gubernur… tidak ada diteliti oleh Gubernur.”
Saat dikonfirmasi suarakpk.com,
Alfridel mengaku tidak ada niat untuk menghina dan mencemar nama baik Gubernur
Kalteng H.Sugianto Sabran.
”Saya hanya ingin mengingatkan Pers dalam membuat berita harus
berhati-hati serta memahami masalah dan aturan, sehingga merasa ikut
membela marwah Kelembagaan Gubernur agar masyarakat mengerti aturan.“ akunya.
Menjawab pertanyaan, atas
ketersinggungan H.Sugianto Sabran dengan kalimat “bodoh” tidak berdiri
sendiri, tapi ada rangkaian kalimat dengan mengunakan tanpa petik, dan dalam
postingan itu tidak ada menyebutkan nama H.Sugianto Sabran, tapi Gubernur
Kalteng, kata Alfridel Jinu politikus PDI Perjuangan tersebut mengakhiri
percakapannya didampingi Tokoh salah satu ikut pendiri Kalteng, Sabran Acmad
(83) tahun.
Dalam dakwaan melanggar pasal
45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Saya keberatan kata “bodoh” diartikan berdiri sendiri, tapi harus
diuji rangkaian kalimat dari awal kepada Gubernur Kalteng atau Pers.“ katanya.
Dalam kasus ini, Alfridel
Jinu telah mengajukan eksepsi dalam persidangan dengan terang benderang
bahwa vide putusan Mahkamah Konstitusi-XIII/2015 di hal 11 paragraf 3 yang
menjelaskan menimbang bahwa oleh karena delik penghinaan terhadap
Presiden dan atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya dilakukan pasal
310-321 KUHP manakala (beleediging)
ditujukan dalam kualitas pribadinya, sehingga saksi pelapor dan saksi korban
H.Sugianto Sabran tidak memenuhi kualitas sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum atau legal standing.
Dalam percakapannya terpisah
pada saat menunggu jadwal sidang tersebut salah seorang tokoh Kalteng,
Sabran Achmad mengatakan, merasa aneh dengan sikap pemimpin publik yang tidak
mau dikritik untuk kemajuan. Bila mendapat kritik rakyat lapor Polisi, maka
tidak ada kontrol sosial atas kinerja pejabat publik.
“Saya sebagai orang tua
berusaha mengikuti sidang terdakwa ALfridel Jinu, karena kasus ini
bisa berdampak membuat rakyat semua diam ketakutan mengeluarkan aspirasi
positif untuk kemajuan.“ katanya.
Sabran Achmad menegaskan bahwa dirinya akan selalu hadir sampai
dengan putusan terakhir, diapun mempertanyakan, “masih adakah keadilan di
negeri ini, sebelum kami yang tua-tua menutup mata.”
Tampak hadir dalam sidang
Alfridel Jinu, salah seorang Dosen Senior Universitas Palangka Raya, DR.Sangking
P. Mahar,SH,.MH, Pegawai Pemda Kalteng, Dagut, SH, MT yang menggugat
Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran sebesar Rp 1,235 triliun di Pengadilan
Negeri Palangka Raya, karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dan
sejumlah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. (tim Kalteng/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar