SALATIGA, suarakpk.com –
Salah satu Tokoh Masyarakat Kota Salatiga mempertanyakan pesan WhatsApp dari
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Dr.
Yudi Kristiana,SH.,MH kepada Ketua DPRD Kota Salatiga, Teddy Sulistio,SE
yang mengungkapkan tentang adanya dugaan malmanagemen dan Kepentingan Pribadi
Pemilik di PD Bank Salatiga.
Tokoh Masyarakat
Kota Salatiga yang enggan ditulis namanya ini, meminta Kajari untuk bisa
menjelaskan dan membongkar secara jelas yang dimaksud Malmanagemen dan
ditunggangi Kepentingan pribadi pemilik Bank Salatiga.
“jika benar Kajari
mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Salatiga, terkait dengan adanya
Malmanagemen dan kepentingan pribadi pemilik Bank Salatiga, maka perlu kajari
menjelaskan secara detail malmanagemen bagaimana, dan kepentingan pribadi pemilik
yang bagaimana, siapa pemilik yang dimaksudkan, sebab bank salatiga itu milik
warga salatiga, apalagi hal itu sudah dimuat dan ditayangkan di Surat Kabar
Investigasi SUARAKPK edisi 79.” ungkapnya kemarin minggu (3/2) saat ditemui di
rumah makan padang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kota Salatiga.
Dirinya juga
mempertanyakan maksud dan tujuan kajari mengirimkan pesan tersebut kepada Ketua
DPRD Kota Salatiga.
“sebenarnya maksud
Kajari mengirimkan pesan tersebut dan menjelaskan adanya Malmanagemen maupun
kepentingan Pribadi pemilik itu bagaimana?, apalagi saya dengar, jika kajari
ini juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semestinya Kajari
mengerti etika penegak hukum dan bagaimana posisi Ketua DPRD Kota Salatiga
dalam Bank Salatiga.” jelasnya.
Ditambahkan
olehnya, jika Kajari mengetahui adanya dugaan malmanagemen dan kepentingan
pribadi pemilik di Bank Salatiga, Kajari bisa menindaklanjuti dan memproses
secara hukum.
"jika memang
benar ada malmanagemen dan kepentingan pribadi pemilik di Bank Salatiga, kajari
bisa memproses secara hukum dan mengungkapnya secara hukum juga, bukan justru
memberitahu kepada Ketua DPRD, jadi wajar khan jika kami warga Salatiga
mempertanyakan maksud dan tujuan Kajari dalam pesan WhatsAppnya kepada Ketua
DPRD Kota Salatiga, karena Bank Salatiga saat ini mengalami kerugian miliaran
rupiah." ujarnya.
Dirinya juga
meminta kepada kajari untuk mengungkap atas tudingan Ketua DPRD Kota Salatiga
terkait adanya jual beli Jabatan eselon II senilai Rp.250jt, selain itu, Ketua
DPRD dalam statmennya di media SUARAKPK bahwa untuk bisa masuk sebagai wakil
Direktur Bank harus membayar.
"kami juga
minta Kajari Salatiga untuk bisa mengungkap atas apa yang diungkapkan Ketua
DPRD Kota Salatiga yang dimuat di Surat Kabar Investigasi SUARAKPK tentang
adanya jual beli jabatan eselon II senilai Rp.250 juta, juga adanya jaul beli
jabatan di Bank Salatiga, ini yang harus diungkap Kajari, jangan menunggu
laporan masyarakat, sebab ini jelas sudah dimuat oleh media dan dibaca publik,
apalagi Kajari ini mantan penyidik KPK, ini jelas statmen orang yang jelas
strata sosialnya di Kota Salatiga, bukan tukang becak yang bicara lho.?"
katanya.
Selain itu, dirinya
juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Salatiga untuk bisa membuktikan dan
membuka siapa yang melakukan jual beli jabatan, kepada siapa pembelian itu
dilakukan.
"jika tudingan
dan ucapan Ketua DPRD tersebut benar, maka Ketua DPRD Kota Salatiga harus bisa
membuktikannya? jangan hanya menuding tanpa bukti. apalagi ketua DPRD juga
menuding adanya Pejabat yang duduk di eselon II dalam jabatannya, seperti
Pejabat Benggenggek (kalau benar bahasa orang tua jawa dulu tahun 1970 an,
sebutan Benggenggek adalah pelacur)" katanya.
Di sisi lain, saat
suarakpk.com mengkonfirmasi kepada beberapa pejabat eksekutif di Kota Salatiga
terkait adanya dugaan Jual beli jabatan, mayoritas kepala dinas dan pejabat
bank salatiga enggan memberikan jawaban.
Sementara, hal yang
sama, saat suarakpk.com mencoba
mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Dr.Yudi Kristiana,SH.,MH, di
Kantor Kejasaan Negeri Salatiga yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kota
Salatiga, dua kali beberapa minggu yang lalu, Kajari enggan menemui dan
kembali, hari ini Senin (4/2) suarakpk.com mencoba mengkonfirmasikan
ke Dr. Yudi Kristiana,SH.,MH, pun masih enggan menemui dan seolah Kajari
menghindar dari media bahkan saat suarakpk.com hendak mengambil gambar pintu
ruangan Kajari Salatiga pun dilarang oleh Staf Kejaksaan.
Salah satu pegawai keamanan pagi tadi, senin (4/2) sempat menemui suarakpk.com dan mengatakan Kajari tidak bisa ditemui.
"Ini bapak padat jadwalnya, ada banyak agenda." kata pegawai keamanan Kejari.
Salah satu pegawai keamanan pagi tadi, senin (4/2) sempat menemui suarakpk.com dan mengatakan Kajari tidak bisa ditemui.
"Ini bapak padat jadwalnya, ada banyak agenda." kata pegawai keamanan Kejari.
Untuk ketahui,
bahwa nama Dr. Yudi Kristiana,SH.,MH, mulai
harum ketika pada 2011 bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana Yudi Kristiana menjadi musuh besar koruptor, karena kerap
menuntut orang-orang paling kuat negeri ini. Mulai kasus korupsi Bank Century
hingga kasus suap hakim dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, dan dugaan suap
pengurusan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara, yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio
Capella.
Dr. Yudi
Kristiana,SH.,MH, juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggara
pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sebelumnya,
sebagaimana yang telah diberitakan di Surat Kabar Investigasi
SUARAKPK edisi 79 (5 Januari – 5 Februari 2019), dengan Judul "Ketua DPRD Kota Salatiga, Teddy Sulistio,SE, Ungkap Jual Beli Eselon II Rp.250 Juta" dimana dalam berita tersebut salah satunya memuat tentang Ketua DPRD Kota
Salatiga, Teddy Sulistio mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Kajari Kota
Salatiga Dr. Yudi Kristiana, dalam pesan tersebut, Kajari mengirimkan pesan kepada ketua DPRD, Teddy Sulistio yang menjelaskan
adanya Mal Managemen di PD Bank Salatiga dan kepentingan pribadi pemilik, namun
dalam pesan tersebut kajari tidak menjelaskan secara jelas siapa pemilik yang
dimaksudkan. Dan bukti rekaman video yang dimiliki redaksi suarakpk, dimana Teddy mengungkapkan, bahwa Kajari meminta untuk Ketua DPRD tidak mencairkan dulu dalam penyertaan modal bank salatiga sebelum ada ketetapan hukum tetap.
“Saya menolak
penyertaan modal bank salatiga itu ada WAnya pak Yudi, pak Teddy sebelum ada
putusan pengadilan tetap jangan disuntik dana, itu pak yudi” tutur Teddy kepada
suarakpk beberapa waktu lalu, sabtu (22/12) saat mengundang redaksi suarakpk di
rumahnya yang terletak di jalan merak, Sidomukti, Kota Salatiga.
Lebih lanjut Teddy
dalam wawancaranya, kembali mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari Kajari
Salatiga yang menjelaskan adanya Malmanagemen di Bank Salatiga.
“Denger ndak, bank
salatiga itu sangat parah banget, ini saya kasih lihat, mas, mas..
sebentar…sebentar, pak yudi itu kejaksaan lho ya, ini wong apik ora wong
politik lo ya,.. dibaca… (sambil menyodorkan hpnya ke Pimpinan Redaksi SUARAKPK
untuk membacanya)” kata teddy.
Ketua DPRD Kota
Salatiga pun hingga untuk meyakinkan redaksi suarakpk, Dia menunjukkan
WhatsApp dari Kajari kepada dirinya untuk dibacakan langsung oleh Pimpinan
Redaksi suarakpk, Imam Supaat.
“Semoga upaya yang
telah dilakukan membawa manfaat untuk kota salatiga, juga mencermati perubahan
managemen yang akan dilakukan oleh komisaris PD Bank Salatiga, mengingat
pangkal masalah di Bank Salatiga berawal dari Malmanagemen yang ditunggangi
oleh kepentingan pribadi pemilik.” baca Redaksi suarakpk saat membacakan
WhatsApp Kajari yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga.
(samsul/tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar