Rugikan keuangan negara ratusan juta, Kades Kacangan resmi ditahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Januari 2019

Rugikan keuangan negara ratusan juta, Kades Kacangan resmi ditahan



NGANJUK,suarakpk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima limpahan berkas perkara kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret MAH, oknum Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, penyidikan menilai ada kemungkinan akan menyeret tersangka baru yakni seorang rekanan proyek, karena diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada 2017 lalu.

Kasus korupsi ini, dilakukan oknum Kades Kacangan, MAH, pada dana desa tahap satu tahun 2017 lalu. Caranya, dengan tidak mengerjakan proyek fisik. Sementara uang dana desa yang dihabiskan sebesar Rp 310 juta. Dalam proyek fisik yang tidak dikerjakan tersebut, salah seorang oknum rekanan juga ikut terlibat menghabiskan.

Saat ditemui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Eko Baroto mengatakan, menurut pengakuan tersangka MAH bahwa setelah mencairkan dana desa dari bank, MAH langsung menemui rekanan berinisial EF, untuk mengerjakan proyek pengaspalan jalan desa.

"Selanjutnya, MAH memberi uang ke EF sebesar Rp 150 juta, untuk segera mengaspal jalan desa. Namun hingga akhir Oktober 2017 pengaspalan tidak terewujud," katanya, Kamis (10/01/2019) di kantornya.

Karena tidak adanya proyek pengaspalan jalan desa tersebut, menurutnya sehingga Kades Kacangan, MAH diadukan oleh warganya ke Polres Nganjuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MAH ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya diserahkan ke Kejari Nganjuk,” jelasnya.

Eko Baroto menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kini tersangka kami titipkan di Rutan Lapas kelas II B, Nganjuk,” pungkasnya. (Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)