BOGOR, suarakpk.com - Peristiwa pembacokan atau penganiayaan yang menimpa WD pada awal Agustus tahun lalu di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor akhirnya membawa pelaku di meja hijau dan menerima ganjaran penjara 4 Tahun. Peristiwa yang menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD yang merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini mengalami kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di
ruang sidang utama.
Menurut hakim ketua Chandra
Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni
terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap
korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat
seumur hidup di bagian tangan kanannya.
"Kami, hakim ketua dan
kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus
hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim
ketua Chandra saat membacakan putusan, kemarin Rabu (30/1/2019).
Namun, lanjut dia, dirinya
memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan
putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk
terdakwa apakah menerima atau banding.
"Pikir-pikir dulu yah,
apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami
beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari
terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.
Sementara itu, korban WD
mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus
penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana
sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa
dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.
Sebagaimana diketahui bahwa
dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui
koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. Oknum
pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat
diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara
Barat.
"Saya mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd,
M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan
penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang
merupakan wartawan di media Metropol. (WDO/Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar