PASURUAN,SUARAKPK.COM - Pemindahan tiang listrik yang berada di
tanah warga atas nama Paiman Dusun Kemloko Selatatan Desa Beji Kabupaten
Pasuruan pada minggu 16 Desember 2018 meresahkan warga setempat.
8 (Delapan) tiang listrik yang berdiri diatas tanah paiman sudah
puluhan tahun tanpa adanya ganti rugi dari Pihak PLN. Kejadian berawal dari penjualan
tanah milik paiman kepada pengusaha tanah kapling. Tiang Listrik yang berdiri
di atas tanah Paiman di geser ke pinggir jalan sekitar 6 meter dari posisi
semula. Pemindahan tiang listrik ini kemudian berimbas pada padamnya listrik di
4 Dusun yakni, Dusun Mloko selatan, Pilangsadi, Banyulegi dan Gunungsari.
Pemadaman berlangsung mulai pukul 08.00 s/d 19.00 WIB, sehingga menyebabkan
terganggunya aktivitas warga di 4 dusun tersebut.
Sebelum melakukan pemindahan tiang listrik, pengusaha tanah
kavling mengadakan rapat dengan kepala dusun, Rt dan Rw dusun mloko selatan
desa beji menghasilkan kesepakatan bahwa pengusaha tanah kapling menjanjikan
memberikan satu tanah kapling untuk warga dusun mloko selatan asal menyetujui
pemindahan 8 tiang listrik dan masalah petugas pln menjadi tanggungan pengusaha
tanah kapling.
Warga sangat curiga atas proses pemindahan tiang listrik, akibat
dipindahnya tiang listrik didusun mloko selatan pemasangannya jadi
berbelok-belok tidak lurus seperti semula sehingga sering terjadi listrik padam
di 4 dusun tersebut sehingga masyarakat yang dirugikan.
Pada saat awak media suarakpk.com mendatangi kantor PLN Area
Cabang Pembantu Bangil untuk meminta kejelasan atas aduan warga kepada Kepala
Kantor tidak bisa ditemui, begitu juga di Kantor PLN Pasuruan.
sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang belum bisa dimintai
konfirmasi terkait dugaan warga dusun mloko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar