Kades Mulyono Taufik didampingi penasehat hukumnya saat penyerahan ke Kejari Lamongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Januari 2019

Kades Mulyono Taufik didampingi penasehat hukumnya saat penyerahan ke Kejari Lamongan



LAMONGAN, suarakpk.com- Perkara Kades Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur, Mulyono Taufik (37) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) memasuki babak baru.

Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri itu kini sudah dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (14/01/2019).

Mulyono Taufik yang berulang kali meminta uang dengan cara mengintimidasi terhadap Sekdesnya, Andis berulangkali dinilai penyidik masuk ketagori korupsi.

Total uang yang diminta dengan alasan untuk biaya selama pelantikan Sekdes itu berbuntut, tersangka terjaring OTT di jalan desa oleh penyidik Unit III Pidkor Polres Lamongan.

"Karena berkas perkara sudah lengkap. Dan ini memasuki sudah tahap dua," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada Senin (14/1/2019).

Usai penyerahan berkas, Kejari Lamongan juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lantai 2 ruang Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Pemeriksaan tahap dua oleh Kejari Lamongan ini dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung lebih kurang selama 3 jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Mulyono kembali merasakan sel dan kali ini langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB Lamongan di jalan Soemargo.

Tersangka digiring petugas Kejaksaan Negeri, Suparno ke mobil tahanan korupsi menuju ke Lapas kelas II Lamongan.

Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi Penasehat Hukum, Suisno. Bahkan saat hendak menuju mobil tahanan, Suisno mendampingi ke tersangka masuk mobil.

Mulyono maupun Suisno tidak memberikan keterangan apapun pada awak media.

Kades Mulyono tertangkap tangan oleh Kepolisian Lamongan terkait kasus pemerasan terhadap Sekretaris Desa (sekdes) desa setempat dengan dalih untuk biaya pelantikan perangkat desa dengan nilai uang pada saat OTT sebesar Rp. 20 juta.

Menurut Norman, OTT ini dilakukan setelah tersangka kerap memintai uang pada Sekdes Sumberejo yang bernama An hingga hampir mencapai Rp 100 juta.

"Apa yang dilakukan tersangka bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai Undang-Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," kata Norman ketika itu.

Modus tersangka, kata Norman, adalah seringkali meminta uang pada An sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017.

Modus yang diterapkan sang Kades ini, lanjut Norman, membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(As/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)