Inilah Keriteria Orang Gila Versi KPU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Januari 2019

Inilah Keriteria Orang Gila Versi KPU


Batu Bara, suarakpk.com  Maraknya pemberitaan di media massa maupun media sosial terkait keikutsertaan orang gila pada Pemilu 2019 membingungkan Masyarakat.

Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/01/2019) menjelaskan kriteria orang gila tidak seperti yang dibayangkan orang banyak.

Dikatakan Amin seseorang dinyatakan gila apabila telah memiliki surat keterangan tidak waras atau yang lazim disebut kartu merah dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Untuk orang-orang yang tidak waras diistilahkan KPU sebagai penyandang Disabilitas Grahita. Namun sejauh menurut Amin  tidak ada satu orangpun orang tidak waras atau gila yang  terdata dan KPU Batu Bara sudah melakukan pendataan terhadap warga kesetiap rumah.

"Sejauh pendataan KPU Batu Bara tidak ada (ditemukan orang tidak waras) karena tidak ada menemukan orang yang memiliki surat keterangan tidak waras saat pendataan," jelas Amin.

Beliau juga menegaskan, KPU tidak pernah mendata orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan melainkan melakukan pendataan melalui rumah-kerumah dengan bukti KK dan KTP.

Namun digaris bawahi Amin, KPU  wajib mengakomodir hak suara setiap warga Kabupaten Batu Bara untuk dimasukkan pada DPT dan DPTb.

"Jadi sepanjang tidak ada surat keterangan dari RSJ namun merupakan warga Batu Bara tetap harus didata oleh KPU," ujar Amin.

Terkait pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena suatu alasan, Ketua KPU Batu Bara M Amin mengatakan  sesuai UU No 7 Tahun 2017, mereka akan masuk dalam  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jadi menurut Amin, pemilih yang sebelumnya telah masuk dalam DPT namun pindah domisili atau bekerja di luar daerah sehingga tidak dapat memilih ditempatnya terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di daerah lain.

Namun dikatakan Amin pemilih bersangkutan harus mengambil formulir pindah memilih (A5) dari TPS asal dan selanjutnya melapor ke TPS baru.

Sedangkan bagi pemilih yang tidak dapat datang lanjutnya dapat meminta formulir A5  melalui surat atau email ke KPU Batu Bara dengan menyebutkan TPS tempatnya akan memilih nantinya.
" waktunya paling lambat 30 hari sebelum hari H," pungkasnya (414/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)