Warga Pertanyakan Pengembalian La Halido Sebagai Kades Sidamangura - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Desember 2018

Warga Pertanyakan Pengembalian La Halido Sebagai Kades Sidamangura


Ketgam: warga Sidamangura saat mendatangi kantor Inspektorat Muna Barat.

MUNA, suarakpk.com- Jaringan Pemantau Anggaran Dana Desa (JPADD) kembali menyuarakan persoalan pengembalian La Halido sebagai Kepala Desa (Kades) Sidamangura, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, La Halido telah dinonaktifan selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Hal ini dikarenakan pemalsuan tanda tangan yang dilakuakan oleh La Halido terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) T.A 2016 lalu. Serta, ia terindikasi telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Kini, La Halido telah dikembalikan posisinya sebagai Kades Sidamangura. Dan hal itu yang menjadi polemik bagi warga. Sebab, warga menilai La Halido dikembalikan sebagai kades dengan cara yang mudah dan diam-diam tanpa ada proses selanjutnya.

Sekelompok warga yang tergabung dalam JPADD ini mendatangi kantor Inspektorat Muna Barat, Kamis 06 Desember untuk mempertanyakan hal tersebut.

Sumarlin, selaku perwakilan dari warga Sidamangura menilai pengembalian tersebut tidak sesuai dengan aturan.

"Disini kami menilai pengembalian kades non aktif (PAW)  dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena sejak dikembalikannya sampai detik ini belum ada pemberitahuan terhadap masyarakat setempat. Jadi kami bingung siapa sebenarnya Kades kami," terang Sumarlin.

Sumarlin mengungkapkan selain dari pemalsuan tanda tangan, mereka juga mendapatkan informasi jika pihak pemerintah desa diduga memotong gaji/honor para perangkat desa tanpa ada alasan yang jelas. "Kami juga resah dengan kinerja inspektorat karna kami anggap pihak inspektorat tidak transpran terhadap proses pengembalian anggaran yang diduga disalahgunakan oleh kades," aku Sumarlin.

Ia juga mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui berapa jumlah kerugian anggaran serta proses pengembaliannya. "Harusnya pelapor wajib mengetahui setiap perkembangan kasus yang dilaporkan," cetusnya.

Menurut Sumarlin, belum diketahui secara pasti apa alasan dikembalikannya La Halido sebagai Kades Sidamangura.

"Okelah jika beberapa masalah administrasi lain telah diperbaiki, terus bagaimana dengan fugaan penyalahgunaan anggaran, pemalsuan tanda tangan serta pemotongab gaji atau honor perangkat desa," pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)