Master Trainer BUMDes dan Consultig Coach Bisnis Autopilot, Sunoto,S.Pd.SD : 1 Kabupaten 1 Sekolah BUMDES - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Desember 2018

Master Trainer BUMDes dan Consultig Coach Bisnis Autopilot, Sunoto,S.Pd.SD : 1 Kabupaten 1 Sekolah BUMDES



SEMARANG, suarakpk - Kata orang, bahwa keterbatasan membuat orang semakin kreatif. Sebab kebanyakan keterbatasan membuat orang terpecut melakukan apapun yang dijalani dengan maksimal. Keterbatasan tak ubahnya situasi yang dibuat Tuhan untuk membuat kita lebih berjuang. Jika berhasil melewati keterbatasan itu, buah perjuangan yang kita dapatkan akan lebih berkesan. Kutipan tersebut mungkin  cocok untuk desa desa di seluruh indonesia, bagaimana tidak, terbatasnya infrastruktur yang mendukung pengembangan desa dan SDM yang kurang mumpuni membuat desa perekonomian desa jalan di tempat. Bahkan dapat dikatakan bahwa tingkat urbanisasi semakin tinggi dan membuat desa kehilangan SDM berkualitasnya.
Namun dengan hadirnya Sekolah Manajemen BUMDes, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar warga, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi (simpan pinjam, pertanian, peternakan, perikanan, wisata, sewa industri kecil dan lain-lain) bahkan membuat warganya tetap berada di desa untuk ikut membangun kemajuan desa.
Bagaimana caranya? tentu semua dimulai dengan langkah kecil dulu, seperti, membahas mengenai filosofi BUM, tata kelola BUMDes, lalu dilanjutkan dengan membahas tentang pemetaan potensi desan dan pemilihan jenis usaha BUMDes serta faktor eksternal dan internal yang dapat mendukung suatu usaha maupun hambatannya. Tentu saja revitalisasi potensi desa harus dilakukan dan secara kontinyu, agar  penduduk desa lebih bersemangat mengasah jiwa kewirausahaannya untuk kemudian mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan desanya.
Diharapkan dengan adanya pelatihan seperti ini, sedikit demi sedikit membuat potensi desa dapat dimaksimalkan bahkan dapat menjadi menyelesaikan beberapa masalah mendasar seperti meningkatkan lapangan pekerjaan, menekan angka urbanisasi dan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Desa. Semoga lebih banyak desa yang dapat bergabung untuk menjadi teladan bagi desa lain.
Pendampingan Bumdes saat ini perlu bergeser dari pembentukan ke penguatan, dan bahkan dalam beberapa kasus perlu dan kudu Penyehatan. Menurut data Kemendes PDTT saat ini, dari puluhan ribu Bumdes yang sudah  terbentuk, sebagian besar masih jalan di tempat demikian dikatakan oleh Master Trainer BUMDes dan Consultig Coach Bisnis Autopilot, Sunoto,S.Pd.SD.
Menurutnya, Apabila Bumdes setelah terbentuk dua atau tiga tahun masih jalan di tempat , maka pasti ada yang salah.
“Apa itu ? Temuan kita 90% adalah pada pemetaan potensi dan pemilihan usaha yang kurang tepat. BUM Desa adalah bentuk usaha yang khusus, perlu pendekatan dan metodologi khusus. Tidak hanya memakai apa yang sudah ada untuk Badan Usaha pada umumnya.” Tutur Sunoto, kemarin Senin (3/12) dalam sebuah diskusi bersama redaksi suarakpk di sebuah Rumah Makan yang terletak di Alun-Alun lama Ungaran.
Dijelaskan oleh Sunoto, bahwa BUM Desa perlu dipahami dalam konteks organisasi hybrid, yaitu memiliki fungsi badan usaha, dan juga memiliki kharakteristik sosial, bahkan di belakangnya ada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tanpa memetakan konteks secara matang, yang kami sebut Pemetaan 7 Bentang, yaitu mencakup Landscape (bentang alam) dan life scape (bentang hidup) maka hadirnya BUM Desa sangat beresiko layu sebelum berkembang. Inilah perlunya aliansi ABCGFM untuk menguatkan dan menyehatkan Bumdes Bumdes di seluruh Indonesia. Semakin hari Bumdes semakin bertambah, sehingga tugas berat ini perlu dibagi dan jalan bersama. Untuk kebaikan Bangsa dengan Memandirikan Desa" ujarnya.
Diungkap oleh Sunoto, bahwa Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
“Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.” jelasnya.
Sosok muda energik, Sunoto mengatakan terkait dengan Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
“Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.” urainya.
Alokasi Dana Desa lanjutnya, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.” imbuhnya.
Diungkapkan Sunoto, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, memasuki Juli 2018 yang lalu, telah mengumumkan jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes. Apakah itu berarti kekuatan BUMDes sudah siap menjadi kekuatan ekonomi raksasa di Indonesia?
“Masalahnya, hingga sampai saat ini, berbagai data menyebut bahwa sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Sebagian lagi malah layu sebelum berkembang karena masih ‘sedikitnya’ pemahaman BUDMdes pada sebagian besar kepala desa.” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan beragam masalah yang membuat ribuan BUMDes belum tumbuh sebagaimana harapan. “Pertama, karena wacana BUMDes bagi banyak desa baru masih seumur jagung terutama sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak saat itu pemerintah lalu menggenjot isu pendirian BUMDes di seluruh desa di penjuru nusantara. Ini membuat Kementerian Desa menjadi salah satu Kementerian yang paling sibuk keliling seluruh pelosok negeri demi sosialisasi jabang bayi bernama BUMDes ini. Kedua, selama bertahun-tahun desa adalah struktur pemerintahan yang berjalan atas dasar instruksi dari lembaga di atasnya.  Hampir semua yang diurus Kepala Desa dan pasukan perangkatnya berpusat pada masalah administrasi.” ujar Sunoto.
Menurutnya, Kalaupun desa mendapatkan porsi membangun, anggaran yang mengucur boleh dikatakan sebagai ‘sisanya-sisa’. Maka lahirnya UU Desa membuat Kepala Desa dan jajaran-nya membutuhkan waktu untuk mempelajari Undang undang dan berbagai peran dan tanggung jawab baru berkaitan dengan datangnya BUMDes di desanya. Pengesahan UU Desa  adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia. Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total.
“Ini menjadi PR besar bukan hanya Kementerian Desa untuk bisa menjelaskan BUMDes kepada seluruh desa di seluruh nusantara. Tetapi juga tantangan besar bagi para kepala desa di berbagai pelosok negeri untuk memahami dan menjalankannya.Bukan hanya dalam masalah merumuskan bagaimana dirinya akan membangun, desa juga memiliki wewenang sepenuhnya mengelola Dana Desa untuk mewujudkan kesejahteraan desa. Bukan main-main, dana desa langsung ditransfer dari rekening APBN ke desa sehingga kini anggaran untuk desa tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos dan tercecer-cecer di jalan.” tambah sosok Ayah dua anak ini.
Sunoto menegaskana, Jumlah dana desa juga bukan angka kecil, dalam empat tahun ini negara telah menggelontoran Rp. 187 triliun. Tahun 2018 ini, Dana Desa dianggarka Rp. 60 triliun dan direncanakan bakal naik pada 2019.
“Ini adalah anggaran paling besar yang digelontorkan langsung ke desa sepanjang sejarah kekuasaan  negeri ini. Jaman perubahan benar-benar datang ke desa. Dilindungi oleh Undang Undang, dipersenjatai beragai keputusan pemerintah pendukung UU dan dilengkapi amunisi berupa dana desa yang cukup besar, desa mulai merubah nasibnya.” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunoto meyakinkan, pentingnya tentang Pendampingan Bumdes, menuju Satu Kabupaten Satu Sekolah Manajemen Bumdes.
“Satu Kabupaten Satu konsultan Satu Master Trainer dan Satu Percontohan Bumdes.” katanya.
Sunoto, menambahkan, sehubungan dengan program 2019, 1 Kabupaten 1sekolah bumdes yang direncanakan, dan akan kebutuhan personil trainer di setiap kabupten yang harus tersedia.
“maka bersama ini kami bermaksud mengajak anda untuk bergabung dalam kelas Training For Trainer Pendamping Bumdes, tempat Semarang (tentative), mulai tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2018.” jelasnya. (001/red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)