Irjen Kemenakertrans Temukan Kerugian Negara Rp. 1,3 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2018

Irjen Kemenakertrans Temukan Kerugian Negara Rp. 1,3 Miliar


TERNATE, suarakpk.com - pembangunan Jembatan Jano-Kedi Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2011, rupanya ada indikasi korupsi.
Pasalnya, sesuai surat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kemenakertrans) nomor : Rhs.616/IJ/AHP/II/2011, tanggal 07 Februari 2011, yang saat itu ditandatangani oleh Plt. Irjen, Drs. Darja Yohana. MM, yang ditujukan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan PPH Kabupaten Halmahera Barat, perihal atensi temuan hasil operasional audit program pengembangan wilayah tertinggal (PWT).

Sesuai surat perintah Irjen Kemenakertrans nomor: 239-OPS/PRINT/IJ/SES/XII/2010 tanggal 01 desember 2010. Terdapat sejumlah temuan diantaranya. Kelebihan pembayaran supervise pengawasan oleh CV. Genta Prima Pertiwi sebesar Rp. 26 juta lebih, kemudian realisasi fisik  pembangunan jembatan Janokedi sepanjang 25 meter dilokasi UPT.Sp.I Janokedi oleh PT. Tugu Utama Sejati masih nol persen (0%). Padahal jangka waktu pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan kontrak nomor: SPP.154.b.475.1/P2MKT/DTT-HB/V/V/2010 dengan nilai kontrak 1.7 miliar lebih.  Dengan masa kerja 11 Juni – 6 November 2010. Selain itu, PT. Tugu Utama Sejati juga tidak menyerahkan surat jaminan pelaksanaan dari Bank ataupun Asuransi. Sementara sudah terdapat pencairan uang muka dan termin satu sebesar Rp. 1.1 miliar lebih.

Berdasarakan pada hasil pengecekan tim Irjen Kemenakertrans pada tanggal 11 desember 2010. Belum ada pembangunan sama sekali. Hanya terdapat bahan material yang dibiarkan dilokasi pekerjaan.
Atas dasar temuan tersebut, pihak Inspektorat kemenakertrans meminta agar Kadis Nakertrans Halbar, yang saat itu dijabat oleh Ahmad Zakir Mando selaku KPA dan PPK untuk bertanggungjawab dengan meminta pihak ketiga yakni PT. Tugu Utama Sejati untuk mengembalikan uang muka dan termin satu (I) yang telah dicairkan serta tidak lagi mencairkan dana sisa dikas senilai Rp. 600 juta. Dari hasil audit itu, juga pihak ketiga dikenakan denda sebesar Rp. 87 juta lebih. Akan tetapi, diduga tidak dilakukan pembayaran denda tersebut, sehingga diduga Negara dirugikan senilai Rp. 1.3 miliar atas tidak dilaksanakannnya proyek tersebut.

Atas dasar temuan dari Irjen Kemenakertrans itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, melalui Plh. Kasipenkum, Ikram M.Saleh saat dikofirmasi beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Irjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait dengan temuan tersebut. “Kami sudah menyurat, ke Irjen untuk meriview hasil temuan tersebut dan saat ini kami masih menunggu balasan dari mereka pihak Irjen. Setelah hasil revisi dari Irjen kami terima, maka dipastikan pihak pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, untuk kepentingan pengembangan,"tegasnya. (rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)