JAKARTA, suarakpk.com - Bupati
Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito akhirnya
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut
disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa hari yang lalu, kamis (6/12). Dijelaskan
Basaria bahawa Ahmad diduga meberikan uang sekitar 700 juta kepada Lasito.
“Rincianya 500juta dalam mata uang rupiah dan 200 juta dalam mata
uang Dollar Amerika serikat. Selaku Hakim LAS diduga menerima hadiah atau janji
dari AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah.” tutur Basaria.
Menurut Basaria, diduga uang
tersebut diserahkan dirumah lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng
presto. Uang dimasukan kedalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Pada
sekitar pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan
penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP
Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
“Selanjutnya AM pun mengajukan
permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang, melalui panitera muda di
Pengadilan Negeri Semarang AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS yang
merupakan Hakim tunggal dan memutuskan Praperadilan yang diajukan AM dikabulkan
dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum" tuturnya.
Oleh KPK, Ahmad diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 12
huruf C atau pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Sedangkan Lasito diduga sebagai penerima suap, disangkakan
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar