Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp.700jt, Bupati Jepara Ditetapkan Tersangka KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Desember 2018

Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp.700jt, Bupati Jepara Ditetapkan Tersangka KPK



JAKARTA, suarakpk.com - Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa hari yang lalu, kamis (6/12). Dijelaskan Basaria bahawa Ahmad diduga meberikan uang sekitar 700 juta kepada Lasito.
“Rincianya 500juta dalam mata uang rupiah dan 200 juta dalam mata uang Dollar Amerika serikat. Selaku Hakim LAS diduga menerima hadiah atau janji dari AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.” tutur Basaria.
Menurut Basaria, diduga uang tersebut diserahkan dirumah lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang dimasukan kedalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Pada sekitar pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
“Selanjutnya AM pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang, melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS yang merupakan Hakim tunggal dan memutuskan Praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum" tuturnya.
Oleh KPK, Ahmad diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf C atau pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Lasito diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)